Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (
BPJS) kesehatan telah menggodok pemberian sanksi kepada masyarakat penunggak iuran BPJS. Salah satu aturan yaitu tidak dapat memperpanjang dan bikin baru Surat Izian Mengemudi (
SIM).
Pemberian sanksi ini telah dibicarakan dengan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Dikabarkan akan dibuat inpres (Instruksi Presiden) melalui Menko PMK.
"Jadi masih dalam proses dipimpin Kemenko PMK," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf saat dikonfirmasi, Senin (14/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Anas, sanski tersebut diberlakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar kewajibannya. Dengan aturan tersebut diharapkan sanksi tidak perlu melalui hukum pidana.
Dijelaskan Anas bahwa banyak penunggak iuran pada segmen mandiri, misalnya tahun lalu dari target 60 persen seperti ketentuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang tercapai hanya 53,72 persen.
Sementara segmen di luar mandiri, BPJS sebelumnya telah membuat penegakan hukum kepada siapapun yang tidak membayar iuran.
"Segmen peserta mandiri selama ini belum ada
law enforcement (penegakan hukum), sehingga peserta yang aktif membayar di segmen ini paling rendah," ujar Iqbal yang belum bisa menjelaskan kapan aturan ini berlaku untuk masyarakat.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Halim Pagarra mengamini aturan tersebut. Menurut Halim payung hukumnya sedang dibahas oleh pemerintah dan kepolisian.
"Masih dalam proses pembahasan bersama ya," kata Halim.
Selain SIM, Halim menambahkan poin lain yang dibahas jika tidak membayar iuran BPJS, masyarakat juga tidak bisa mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Salah satunya BPJS menginginkan agar salah satu persyaratan pembuatan SIM dan STNK adalah telah melaksanakan pembayaran BPJS," tutup Halim.
(ryh/mik)