Pemberian sanksi ini telah dibicarakan dengan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Dikabarkan akan dibuat inpres (Instruksi Presiden) melalui Menko PMK.
"Jadi masih dalam proses dipimpin Kemenko PMK," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf saat dikonfirmasi, Senin (14/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Anas bahwa banyak penunggak iuran pada segmen mandiri, misalnya tahun lalu dari target 60 persen seperti ketentuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang tercapai hanya 53,72 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Informasi Lokasi SIM Keliling di Jakarta |
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Halim Pagarra mengamini aturan tersebut. Menurut Halim payung hukumnya sedang dibahas oleh pemerintah dan kepolisian.
"Masih dalam proses pembahasan bersama ya," kata Halim.
Selain SIM, Halim menambahkan poin lain yang dibahas jika tidak membayar iuran BPJS, masyarakat juga tidak bisa mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Salah satunya BPJS menginginkan agar salah satu persyaratan pembuatan SIM dan STNK adalah telah melaksanakan pembayaran BPJS," tutup Halim. (ryh/mik)