Budi menilai semestinya otopet listrik ini beroperasi di kawasan minim kendaraan bermotor demi keamanan dan keselamatan lalu-lintas
"Saya katakan skuter listrik tidak cocok di jalan raya yang ada mobil dan motor," ujar Budi saat konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (14/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas skuter ini cocoknya adalah pada pemukiman pemukiman atau kawasan khusus bisa mungkin seperti Gelora Bung Karno, Monas, kawasan industri atau kawasan pendidikan," ujar Budi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polemik ini memuncak setelah dua pengguna otopet listrik Grabwheels meninggal dunia tertabrak mobil di sekitar FX Sudirman, Jakarta, Minggu (10/11) lalu.
[Gambas:Video CNN]
Lebih lanjut, Budi mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan mengatur otopet listrik dalam bentuk Peraturan Daerah. Budi mengatakan Kemenhub tidak ikut campur karena otopet listrik tidak tersentuh dalam aturan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Pada prinsipnya, regulasi akan dipercepat sampai dengan bulan Desember Insya Allah sudah bisa diundangkan oleh pemerintah DKI," kata Budi.