Hal ini diungkapkan oleh Head of Public Affairs of Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno ketika ditanya alasan Grab tetap bersikeras menghadirkan layanan GrabWheels padahal Indonesia belum siap dengan kehadiran otopet listrik dari segi infrastruktur seperti jalanan dan regulasi.
"Ini sebenarnya visioner, lebih kita melihat ke depan. Karena yang berbasis listrik itu kita pikir akan jadi masa depan. Jadi dari segi pemakaiannya pun tidak terlalu mahal, hanya 5000 per 30 menit," kata Tri saat konferensi pers di wilayah Senayan, Jakarta, Senin (18/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta telah memutuskan untuk membangun jalur sepeda sepanjang 63 kilometer pada tahun 2019. Oleh karena itu, ia mengatakan penggunaan alat mobilitas pribadi (PMD) dari sisi infrastruktur sudah semakin baik. Alat mobilitas pribadi mencakup sepeda, skuter atau otopet listrik, skateboard, roller skate dan sejenisnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta Bapak Priyanto mengatakan berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pengguna GrabWheels memang melanggar marka-marka jalan karena melewati jalan yang tidak boleh dilewati otopet listrik atau PMD.
[Gambas:Video CNN]
"Kalau saat ini sementara kita mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009, di mana terkait pelanggaran marka atau rambu nah itu denda dua bulan dan denda 500 ribu," katanya
Dirjen Perhubungan Darat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan dalam bukan termasuk klasifikasi kendaraan bermotor.
Oleh karena itu, karena tidak tersentuh di UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ, Budi mengatakan regulasinya yang mengatur adalah pemerintah daerah.