"Iya, kita, AHM tidak pernah sebut recall, cuma pemanggilan konsumen saja," kata GM Corporate Communication AHM Ahmad Muhibbuddin, saat dihubungi, Senin (18/11).
Menurut Muhib PCX150 yang dipanggil ke bengkel Honda tujuannya untuk diperiksa. Setelah diperiksa maka diputuskan komponen yang bermasalah, sprocket cam, seharusnya diganti atau tidak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walau menyatakan demikian AHM masih tertutup soal pemanggilan PCX150 milik konsumen ini. Surat pemanggilan kepada konsumen disebut sudah dikirim sejak pekan lalu namun jumlah unit yang terlibat belum mau dibeberkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indonesia telah memiliki aturan terkait recall kendaraan, yakni Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penarikan Kembali Kendaraan Bermotor. Regulasi ini telah diberlakukan pada 12 Agustus 2019.
Menurut Pasal 6, penarikan kembali kendaraan bermotor dilaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jendral. Meski begitu pada Pasal 8 ayat 2 dijelaskan, "dalam hal keadaan mendesak, penarikan kembali kendaraan bermotor dapat dilakukan sebelum menyampaikan laporan kepada menteri.
Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Sigit Irfansyah belum bisa memastikan status pemanggilan PCX150 oleh AHM recall atau bukan.
Lihat juga:AHM Tertutup soal Ekspor ADV 150 ke Filipina |
Menurut Sigit setiap melakukan recall yang dilakukan produsen seharusnya dilaporkan ke pihaknya.
"Iya melaporkan terkait recall apapun yang sifatnya mandatory ataupun tidak mandatory," ucap Sigit. (fea/mik)