Skuter listrik yang dimaksud merupakan kendaraan roda dua tanpa emisi berkecepatan rendah atau maksimal 25 km per jam. Salah satu kendaraan masuk dalam kategori ini adalah otopet listrik yang digunakan Grab Indonesia untuk bisnis GrabWheels.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi bilang poin pada surat edaran tertera persyaratan teknis tentang motor bakar, motor listrik, dan kombinasi motor bakar serta motor listrik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Budi surat edaran ini juga harus ditunjang peraturan daerah. Pemerintah daerah mesti menelurkan regulasi terkait pengoperasian kendaraan yang dimaksud.
Aturan soal pengoperasian, di antaranya pengemudi minimal berusia 17 tahun dan wajib menggunakan helm berlogo SNI (Standar Nasional Indonesia). Sistem rem harus bekerja maksimal jika dioperasikan pada kecepatan 25 km per jam dan dapat berhenti sepenuhnya dalam jarak paling jauh 9 meter dari titik awal pengereman.
Syarat lain yaitu dilengkapi sistem lampu atau alat pemantul cahaya serta tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang bertujuan untuk meningkatkan kecepatan.
"Skuter listrik dapat dioperasikan dengan dibantu tenaga manusia, namun tidak diperbolehkan dibawa pengemudi dalam keadaan mabuk atau yang mengganggu konsentrasi. Skuter listrik juga boleh operasi pada jalur tertentu atau kawasan yang dilengkapi perlengkapan jalan, seperti yang diatur Dinas Perhubungan DKI misalnya skuter listrik dapat dioperasikan di jalur sepeda," ungkap Budi. (ryh/fea)