Menurut Hengki, KPPU melanggar Pasal 47 ayat (2) huruf F UU Nomor 5 tahun 1999. Sementara Honda dan Yamaha digugat melanggar Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum berdasarkan putusan KPPU, PN, dan Mahkamah Agung (MA), karena itu konsumen Boy Rajamalum Poerba dan M. Soleman menuntut ganti rugi.
"KPPU diduga melanggar pasal 47 karena tidak bisa melaksanakan kewenangannya (menentukan siapa penerima ganti rugi)," kata Hengki kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Selasa (3/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hengki seharusnya KPPU mengganti kerugian konsumen, bukan mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada produsen untuk dibayarkan ke negara.
"Jangan dimasukkan ke negara dong orang masyarakat yang rugi. Makanya kami ajukan ke tuntutan ke tiga pihak yaitu KPPU, Yamaha, dan Honda," kata Hengki lagi.
Putusan KPPU pada 2017, Yamaha dan Honda dinyatakan melakukan kartel sejak 2014 dan didenda masing-masing Rp25 miliar dan Rp22,5 miliar. Denda buat Yamaha lebih besar karena dinilai majelis komisi memanipulasi data di persidangan, sedangkan Astra Honda Motor (AHM) dianggap kooperatif saat persidangan sehingga dendanya dipotong 10 persen.
Denda Yamaha merupakan nilai maksimal sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pasal 47.
Direktur Marketing AHM Thomas Wijaya mengaku sudah mendengar perihal tuntutan konsumen yang ingin ganti rugi. Namun bagi Honda, perusahaan belum bisa berbicara lebih lanjut terkait hal tersebut.
Ia hanya menegaskan seluruh aktivitas bisnis Honda termasuk urusan hukuman karena dianggap melakukan kartel bersama Yamaha bakal menyesuaikan dengan aturan dan regulasi yang ditetapkan pemerintah.
"Kalau terkait tadi (ganti rugi konsumen) saya sih enggak komen lah. Tapi yang pasti bisnis kami, kami comply dengan peraturan dan perundang-undangan maupun keputusan dari lembaga pemerintah," ucap Thomas.
Thomas menilai sudah seharusnya ganti rugi diberikan kepada negara bukan konsumen.
"Ya memang peraturan dan perundang-undangan mengatur demikian. Ya pokoknya sesuai peraturan," ujar Thomas.
[Gambas:Video CNN]
Sementara itu pihak Yamaha memilih tidak komentar terkait tuntutan baru dari konsumen mereka. Sedangkan KPPU belum memberi respons saat dihubungi hingga saat ini.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebelumnya menilai konsumen bisa meminta ganti rugi kepada perusahaan atas kasus kartel skutik 110-125 cc.
Penjelasan YLKI gugatan bisa dilayangkan konsumen berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada April 2019 yang menolak kasasi Yamaha dan Honda atas vonis bersalah buat keduanya dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Hengki menambahkan pertengahan bulan ini pihaknya bakal kembali bermediasi di PN Jakarta Pusat. Harapannya semua pihak terkait dapat hadir.
"Sekitar tanggal 14 Desember kami akan mediasi lagi. Tapi dari sejumlah mediasi kemarin Honda dan Yamaha yang diwakili pengacara tidak memberi tanggapan ke kami," tutup Hengki. (ryh/mik)