Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan aplikasi penyegelan mobil dengan stiker mirip upaya penyegelan rumah atau toko yang pemiliknya belum bayar pajak properti. Penyegelan mobil disebut dengan stiker bertuliskan 'kendaraan ini belum bayar pajak'.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Faisasl stiker itu bakal dipasang bila penunggak pajak mobil mewah tak menghiraukan pemberitahuan dari otoritas selama tiga kali dalam tiga pekan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Stiker Tak Boleh Dicopot
Friesmount Wongso, Koordinator Supervisi Pencegahan Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuturkan stiker penyegelan mobil itu tidak diperkenankan dicopot sebelum ada pelunasan pajak. Bila ketahuan dicopot, pelaku bakal dikenakan sanksi.
"Itu bentuknya segel. Jika dilepas itu pidana pengerusakan segel," kata Friesmount.
"Begitu tiga kali tidak kooperatif maka bisa kami sita," kata Faisal.
Faisal menambahkan penunggak pajak mobil mewah di atas Rp100 juta dapat ditangkap kemudian dipenjara sebagai jaminan badan. Kurungan penjara berlaku sementara sampai orang itu melunasi tunggakannya.
Penangkapan sementara ini juga berlaku bagi seseorang yang tak kooperatif, contohnya tidak mau memenuhi kewajiban pajaknya, menghilangkan barang bukti, serta indikasi kabur ke luar negeri.
"Pemiliknya ditahan di rutan DKI Jakarta. Ini kerjasama dengan KPK dan Kejaksaan Tinggi dalam rangka pengoptimalan penerimaan daerah," ucap Faisal. (ryh/fea)