India Coba Cabut Aturan Pengendara Motor Wajib Pakai Helm

CNN Indonesia
Selasa, 10 Des 2019 22:02 WIB
Salah satu negara bagian di India, Gujarat, dilaporkan mencabut aturan wajib menggunakan helm buat pengendara sepeda motor di kota.
Ilustrasi berkendara sepeda motor tanpa memakai helm. Cara berkendara seperti ini tidak untuk ditiru(ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Gujarat, negara bagian India, pada pekan lalu menetapkan kelonggaran penggunaan helm pengendara sepeda motor yang sebelumnya sudah diatur pada Undang-Undang Kendaraan Bermotor (Motor Vehicle Act). Keputusan Gujarat, menggunakan helm ditetapkan tidak wajib digunakan pengendara di wilayah kota.

ndtv.com menjelaskan Menteri Transportasi Gujarat RC Faldu mengatakan keputusan kabinet Gujarat itu hanya berlaku di kota dan area swasta. Sementara itu helm masih wajib digunakan di jalan raya dan area perdesaan.

"Keputusan ini diambil setelah banyak pertimbangan karena pemerintah telah menerima perwakilan untuk melonggarkan aturan di kota. Namun mengenakan helm tetap wajib di jalan raya dan daerah perdesaan," kata Faldu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam arti lain, keputusan Gujarat membuat pengendara tanpa memakai helm di kota tidak akan ditilang.

Sikap Gujarat menimbulkan banyak reaksi dari kalangan pemerintahan, praktisi keselamatan berkendara, dan masyarakat umum. Indiatimes.com mengungkap pernyataan pejabat pemerintah pusat yang tidak ingin disebut namanya terkait kelonggaran pemakaian helm yang menurutnya berupa kemunduran.

"Gerakan apapun untuk membuat memakai helm sebagai pilihan adalah langkah mundur. Sudah ada beberapa observasi pengadilan untuk membuat helm menjadi mandatori buat semua pengguna jalan," kata sumber itu.

Praktisi keselamatan berkendara menyinggung keputusan Gujarat menggunakan data Kementerian Transportasi yang menyebutkan, dari total 48.746 pesepeda motor yang tewas karena kecelakaan di jalan pada 2018, sekitar 43.600 tidak mengenakan helm.

Pengendara tanpa helm di Gujarat yang meninggal karena kecelakaan lalu lintas pada 2016 tercatat 209 orang, 1.912 orang pada 2017, dan 1.546 orang pada 2018. (fea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER