Demikian disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di sela-sela peresmian klub mobil listrik pertama di Indonesia, di Jakarta pada Kamis (12/12) malam.
Dijelaskan Anies, insentif yang diberikan Pemprov DKI tersebut selain berupa peniadaan tarif Bea Balik Nama (BBN), ada juga potongan 50 persen saat pembayaran pajak tahunan khusus kendaraan murni listrik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain dua program keringanan pajak demi mempercepat volume kendaraan listrik di Jakarta, Anies juga sudah punya insentif lain yaitu berupa keringanan tarif parkir untuk pengguna kendaraan murni listrik.
Menurut Anies, poin tersebut sedang digodok dan dibicarakan dengan perusahaan swasta penyedia jasa parkir.
"Satu lagi akan ada insentif pada parkir. Ini juga kami bicarakan teknisnya. Karena kalau urusan parkir kan menyangkut swasta juga," ucapnya.
Namun, Anies menambahkan skema perpajakan kendaraan listrik itu disebut tidak akan permanen, atau sampai populasi kendaraan 'hijau' di DKI berkembang pesat. Anies sendiri tidak bisa menjelaskan batasan perkembangan penjualan kendaraan listrik di Jakarta yang dimaksud.
"Bagian kami adalah menyediakan insentif dari BBNKB dan PKB. Ini supaya industri tumbuh dan permintaan meningkat," tutup Anies.
[Gambas:Video CNN] (ryh/mik)