Sekretaris Jenderal AISI Hari Budiarto mengatakan aturan itu, yang tertuang dalam aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 107 ayat 2, punya tujuan baik yaitu menekan angka kecelakaan di jalan raya yang melibatkan roda dua.
"Tujuan peraturan itu kan sudah baik. Jangan sampai misleading. Jangan sampai memperkarakan yang salah," kata Hari saat dihubungi, Senin (13/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari mengatakan lampu utama yang terus menyala, terutama pada siang hari, membantu pengemudi lain menyadari keberadaan sepeda motor yang ukurannya lebih kecil dari mobil dan truk. Berdasarkan data kecelakaan kepolisian, motor merupakan kendaraan yang paling sering terlibat kecelakaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya motor sudah pakai AHO, itu kan supaya pengemudi lain lebih aware jadi lihat spion lihat kita," kata Hari.
Berharap Tidak Salah Kaprah
Hari berharap dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang mengajukan uji materi pada aturan lampu motor wajib menyala pada siang hari ke Mahkamah Konstitusi tidak salah kaprah.
"Bahwa ada benda bergerak dengan lampu menyala ini menjadi aware buat kendaraan lain. Jadi kalau bersilat lidah dalam masalah itu nanti takutnya malah keliru saja," kata Hari.
Menurut Hari hal itu tidak perlu diperdebatkan. Hari bilang perjalanan presiden tidak sama seperti masyarakat biasa pada umumnya berlalu lintas.
"Dan satu lagi itu ada terkait presiden, tapi perlu diketahui perjalanan seorang presiden di jalan raya tidak bisa disamakan dengan kita lah. Pengawalan lengkap dan semacamnya ada di sana semua saat presiden melintas di jalan raya," kata Hari.
Dalam dokumen permohonan uji materi latar belakang gugatan karena salah satu pemohon ditilang menggunakan pasal 107 ayat 2 pada pukul 09.00. Pemohon menjelaskan ada kebingungan terkait frasa 'wajib menyalakan lampu utama pada siang hari' pada Pasal 107 ayat 2, sementara penilangan dilakukan pada pagi hari.
Kedua mahasiswa menginginkan frasa 'pada siang hari' itu dinyatakan tidak punya kekuatan hukum mengikat atau diganti menjadi 'sepanjang hari'. (ryh/fea)