Hal itu disampaikan Perwakilan massa Aksi Ojol Nusantara Bergerak usai bertemu dengan Dirjen Perhubungan Darat di kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (15/1).
"Alhamdulillah Dirjen Perhubungan Darat setuju untuk mengembalikan tarif ke daerah dan sesuai daerah masing-masing. Artinya Gubernur atau Walikota akan menentukan tarif ojek online masing-masing," kata Ketua Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Kalimantan Timur, Fadel Balher dikutip Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada dengan Fadel, Ketua GARDA Igun Wicaksono mengatakan kesepakatan Kemenhub menjadi pembuka jalan bagi kesejahteraan pengemudi ojek daring di Indonesia yang diharapkan akan meningkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Zonasi itu ada yang merasa ketinggian atau kerendahan. Kalau disesuaikan dengan per provinsi artinya sudah disesuaikan dengan pendapatan masyarakat di daerah itu," tutur Igun.
[Gambas:Video CNN]
CNNIndonesia.com pun mencoba untuk meminta tanggapan Gojek terkait hal itu, namun salah satu perwakilan Gojek mengatakan perusahaan belum mau mengeluarkan keterangan soal penyesuaian tarif.
Selain membahas tarif, perwakilan aksi Ojol Nusantara Bergerak membahas undang-undang yang dirancang khusus untuk para pengemudi ojek online di Indonesia.
Tak berhenti sampai di sana, mereka juga meminta Kemenhub untuk segera menuntaskan polemik salah satu perusahaan ride-hailing asal Rusia yakni Maxim yang dianggap melanggar tarif yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan 348/2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor untuk Aplikasi.