Isi pasal tersebut yakni, "'Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
[Gambas:Twitter]
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menariknya, sebanyak 30,9 persen menyatakan tidak setuju dan 23,6 persen memilih ragu-ragu.
Bila frasa 'belajar sendiri' dihapus maka satu-satunya cara masyarakat mendapatkan kompetensi mengemudi sebelum mengajukan permohonan pembuatan SIM yakni melalui pendidikan dan pelatihan. Hal ini dipercaya praktisi keselamatan berkendara menciptakan situasi di mana lalu lintas hanya diisi pengemudi yang kompeten.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio yang sempat mengikuti saat diskusi membahas UU 22/2009 menjelaskan frasa 'belajar sendiri' muncul untuk menyelesaikan perdebatan kepolisian dengan Kementerian Perhubungan terkait dominasi hak atas sekolah mengemudi.
Pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, regulasi yang digantikan UU 22/2009 disebut tidak pernah menyebut 'belajar sendiri' pada pasal berkaitan dengan pembuatan SIM. (fea)