Menurut Dewanto, pihaknya punya pemikiran untuk memanfaatkan bengkel resmi dalam urusan 'modifikasi' sepeda motor konsumen dari mesin pembakaran dalam ke penggerak murni listrik. Nantinya bengkel diminta terlibat mengerjakan sesuaikan dengan merek motor.
"Karena yang kami harapkan mau gandeng APM, jadi APM misalnya motor Honda Supra. Nah yang ubah Honda Motor (sebagai APM)," kata Dewanto di kantornya, pekan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Dewanto, regulasi ini direncanakan diatur dalam Peraturan Menteri.
Sejauh ini ada lima merek motor yang terdaftar dalam Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), yaitu Honda, Suzuki, Yamaha, TVS, dan Kawasaki. Kelima perwakilan merek motor akan diajak untuk membahas regulasi konversi dalam waktu dekat.
"Tapi kami harus bikin dulu draftnya, rancang dulu. Baru undang mereka," ujar Dewanto.
[Gambas:Video CNN]
Ke depannya, dikatakan Dewanto salah satu yang perlu dibahas adalah skema pembayaran konversi. Sebab konversi motor dengan mesin pembakaran dalam ke listrik bukan sesuatu yang gratis.
"Pasti ada bayarnya nanti, itu kan bongkar begitu. Ya business to business," tutur Dewanto.
Sebelumnya Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin Putu Juli Ardika menyampaikan segmen yang disasar pemerintah dalam program ini merupakan motor lama yang sudah tak punya garansi resmi dealer.
Terkait standardisasi dalam konversi motor bensin ke motor listrik tersebut, Putu menambahkan pada saatnya nanti pemerintah akan mengeluarkan ketentuan terkait peralihan itu dalam beberapa waktu ke depan.
"Kalau kemarin itu diminta Kemenperin menyiapkan aturan untuk konversi ini. Dan target kami semakin cepat semakin bagus," pungkas Putu. (ryh/mik)