Dalam poin PSBB itu diketahui pemerintah melarang pengemudi ojol mengangkut orang, kecuali barang.
Lihat juga:PSBB Larang Ojek Online Angkut Penumpang |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Igun juga meminta kepada seluruh perusahaan ojol menonaktifkan fitur penumpang dan terus lakukan sosialisasi aplikasi layanan jasa pesan antar makanan dan barang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
[Gambas:Video CNN]
Aturan mengenai pedoman PSBB ini terdapat dalam pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020. Aturan terbut dalam rangka percepatan penanggulangan virus corona.
Dalam pedoman itu dijelaskan bagian perusahaan komersial dan swasta bahwa ojek online tidak boleh mengangkut penumpang.
"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," bunyi pedoman yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dikutip Minggu (5/4).
Selain ojek online, pemerintah juga membatasi sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Kemudian, kegiatan sosial dan budaya dan moda transportasi. (ryh/mik)