Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Pertahanan Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan ada tiga poin yang diusulkan yakni stimulus fiskal, nonfiskal, dan moneter yang jika dirinci berupa insentif atau relaksasi PPh Pasal 21, 22, 25 selama enam bulan.
Kemudian insentif atau restitusi PPN dipercepat selama enam bulan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 23 tahun 2020, dan juga memberikan pengurangan bea masuk impor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang dikatakan telah mengirim surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait usulan Pos Tarif stimulus jilid II untuk pembebasan bea masuk impor dalam rangka penanganan dampak Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Usulan Paket Stimulus Ekonomi untuk sektor industri termasuk industri otomotif telah masuk ke dalam paket stimulus tahap I dan tahap II, dan saat ini sedang dibahas kembali kemungkinan memberikan stimulus baru," ucap Putu.
Putu juga bilang terkait stimulus tahap II, Menteri Perindustrian telah mengusulkan pemberian pembebasan bea masuk impor terhadap industri otomotif. Berdasarkan surat Menteri Perindustrian diusulkan 593 pos tarif untuk diberikan pembebasan impor yang terbagi dalam 27 Kelompok sektor.
"Untuk sektor industri kendaraan bermotor, trailer dan semitrailer, diusulkan sebanyak 45 Pos Tarif dengan prognosa impor April sampai dengan September 2020 sebesar USD632,17 ribu dan potential lost negara sebesar Rp924 miliar," tutup Putu. (ryh/mik)