PSBB yang ditujukan buat menanggulangi penyebaran virus corona (Covid-19) pertama kali diberlakukan di Jakarta pada 10 April. Lantas penerapan yang sama disusul di Jawa Barat di wilayah penyangga Jakarta yaitu Bogor, Depok, dan Bekasi, secara serentak mulai 15 April dan Tangerang mulai 18 April.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengungkap pelanggaran pengguna kendaraan tidak mengenakan masker mencapai 11.423 orang di Jakarta. Data itu berdasarkan total surat teguran atau blangko yang dikeluarkan kepolisian kepada para pelanggar PSBB per 26 April.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sambodo melanjutkan untuk pengguna sepeda motor yang tidak menggunakan sarung tangan berjumlah 1.656 orang di Jakarta sedangkan di daerah penyangga 1.626 orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masker merupakan barang lazim dipakai biker saat berkendara untuk menghindari debu selama perjalanan, namun umumnya bukan jenis medis. Sambodo menjelaskan pihaknya tidak menentukan jenis masker yang wajib dipakai pengguna kendaraan selama PSBB.
"Yah yang penting gunakan masker," kata Sambodo. (ryh/fea)