Gadai bisa diartikan permohonan utang dengan menyertakan sesuatu yang berharga sebagai jaminan. Risiko gadai paling besar adalah konsumen tak bisa memenuhi angsuran yang sudah disepakati hingga tak bisa menebus agunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Avanza
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi rata-rata untuk kendaraan itu memang hanya 70 persen saja," ucap Teguh melalui telepon, Selasa (19/5).
Teguh juga menyampaikan 70 persen merupakan nilai maksimal hitung-hitungan tim Pegadaian. Bisa jadi persentase semakin kecil karena kondisi kendaraan.
"Tim penilai ini juga [menilai] merek apa yang diagunkan. Tujuannya kalau ada apa-apa [risiko gagal tebus] mudah dijual [dengan cara lelang]," katanya.
Teguh mengatakan gadai di Pegadaian sebetulnya merupakan proses pinjam uang dengan jangan waktu pendek atau maksimal empat bulan. Namun nasabah disebut bisa mendapatkan tempo pembayaran utang lebih panjang asalkan bersedia membayar bunga.
Dikatakan bila nasabah memiliki gelagat tak membayar bunga hingga 30 hari, agunan bakal masuk lelang. Menurut Teguh lelang barang gadai punya cara berbeda.
"Tapi paling penting kalau nasabah punya hak. Jadi sebelum dijual ke orang nasabah punya hak penuh. Misal kami mau lelang, eh nasabah dateng buat lunasin, ya sudah nasabah prioritasnya," katanya.
Ia juga menambahkan jika hasil lelang lebih tinggi dari nilai pinjaman, selisihnya bakal dikembalikan ke nasabah.
"Misal pinjam Rp1 juta, plus biaya bunga dan lelang jadi Rp1,1 juta. Pas lelang laku Rp1,2 juta. Itu selisih Rp100 ribu dikasih ke nasabah sisanya dikembalikan. Di kami seperti itu," kata Teguh. (ryh/fea)