Menurut Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi, new normal harus dipahami masyarakat guna menggerakkan roda perekonomian di Indonesia.
Nangoi mengibaratkan kondisi saat ini seperti "gas dan rem" mobil. Kedua hal tersebut tak bisa dipilih salah satu, melainkan keduanya harus tersedia pada kendaraan dan dipastikan laik digunakan agar perjalanan dari satu titik ke titik lainnya tak mengalami masalah. Penggunaan keduanya harus seimbang agar bisa selamat sampai tujuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti gas dan rem pada mobil, mana yang lebih penting. Misal orang harus ada rem dong, lalu tidak ada gas ngapain ada rem. Lalu mobil tidak kalan ngapain di rem. Tapi tidak ada rem, ada gas juga bahaya. Nah kesehatan dan ekonomi juga begitu," ucapnya kemudian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada April misalnya atau bulan kedua corona terdeteksi di Indonesia, wholesales mobil nasional turun 89,8 persen dari 76.811 unit menjadi 7.871 unit. Dibandingkan April 2019, wholesales turun lebih dalam atau 90,7 persen dari 84.259 unit.
Sedangkan angka retail atau penjualan dari dealer ke konsumen di bulan yang sama, penurunan mencapai 59,8 persen menjadi 24.276 unit dari 60.448 unit pada Maret. Lalu turun 70 persen bila dibandingkan April 2019.
"Terus di rumah, kesehatan jadi baik, tapi kan engga mungkin di rumah hari ini saja tidak ada makanan, pasti ya kita keluar cari makan. Nah permasalahannya bagaimana menggerakkan roda ekonomi dengan beradaptasi dan hidup berdampingan dengan pandemi covid poinnya ke situ," ucap Nangoi.
"Dari otomotif kami di industri akan ikut masuk ke situ juga (new normal). Jadi jualan mungkin akan pendekatan ke online, kemudian servis akan ada bengkel berjalan (new normal), terus tidak perlu antre di bengkel tapi pakai appoinment," ujar Nangoi.
Sebelumnya Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memberikan panduan bekerja di kantor dan industri untuk mencegah penularan corona pada situasi normal baru pandemi Covid-19.
Pedoman ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. (ryh/mik)