Jakarta, CNN Indonesia -- Mendahului atau menyalip
kendaraan yang ada di depan diatur dalam Undang-Undang (UU). Pengendara tidak bisa sembarang tancap gas saat ingin menyalip karena berisiko kecelakaan yang merugikan banyak pengguna jalan lain.
Aturan mendahului kendaraan ini diatur dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 109 ayat 1 tertuang saat menyalip pengemudi harus menggunakan lajur atau jalur sebelah kanan dari Kendaraan yang akan dilewati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di samping itu pengemudi juga harus mempunyai jarak pandang bebas untuk memantau kendaraan dari arah berlawanan dan tersedia ruang yang cukup.
Namun pada ayat 2, pengendara dibolehkan menyalip kendaraan di depan lewat jalur sebelah kiri tapi dalam keadaan tertentu dengan tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas.
Yang dimaksud keadaan tertentu seperti tertulis pada lampiran UU 22 halaman 30 yakni jika lajur sebelah kanan atau paling kanan dalam keadaan macet akibat Kecelakaan lalu lintas, pohon tumbang, jalan berlubang, genangan air, Kendaraan mogok, antrean mengubah arah, atau kendaraan bermaksud berbelok kiri.
Pada ayat 3 disebutkan jika kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat akan menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan, pengemudi dilarang melewati Kendaraan tersebut.
Kemudian Pasal 110 ayat 1 pengemudi yang berpapasan dengan Kendaraan lain dari arah berlawanan pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas, wajib memberikan ruang gerak yang cukup di sebelah kanan kendaraan.
Selanjutnya ayat 2 pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 jika terhalang oleh suatu rintangan atau Pengguna Jalan lain di depannya wajib mendahulukan kendaraan yang datang dari arah berlawanan.
(ryh/mik)
[Gambas:Video CNN]