Kebijakan ganjil genap sepeda motor tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB transisi.
Pada Pasal 17 ayat 2 tertuang, kendaraan roda empat dan dua operasionalnya bakal diatur menggunakan sistem ganjil genap. Namun Pasal 18 ayat 2 huruf K menyebutkan angkutan berbasis aplikasi mobil dan motor yang memenuhi persyaratan mendapat pengecualian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi yang 50 persen ini akan kemana sekarang larinya," ucapnya kemudian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sosialisasi tersebut perlu dilakukan pemerintah dan masyarakat harus patuh menerapkannya. Di samping itu Trubus mengatakan pengemudi harus melalui pengetesan Covid-19.
"Jangan sampai ojol ini nantinya malah menjadi klaster baru, terus protokol kesehatan tidak terlaksana. Jadi jangan sampai tiga bulan ini malah menjadi sia-sia," ucap Trubus.
Aturan ganjil genap motor belum diterapkan pemerintah. Aturan ganjil genap masih menunggu hasil evaluasi penerapan PSBB transisi pekan pertama. Tapi bagi Trubus, pemerintah perlu mengkaji lebih dalam dampak penerapan ganjil genap tersebut di kemudian hari.
"Yang perlu dipahami saat ini kondisinya bukan saat normal. Tapi ini masih pandemi. Masalahnya orang sekarang sudah mulai diharuskan ke kantor, untuk menghindari penumpukan di transportasi umum ya mereka solusinya bawa kendaraan sendiri," ucapnya. (ryh/mik)