Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Pergub tersebut turut mengatur penerapan ganjil genap saat PSBB transisi bagi kendaraan bermotor, baik mobil atau sepeda motor. Namun, ganjil genap untuk motor belum terlaksana sebab masih menunggu Keputusan Gubernur DKI dan pedoman teknisnya terbit.
"Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf a, dikutip Jumat (21/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pergub 80/2020 itu menjelaskan bahwa sepeda motor atau mobil berpelat ganjil dilarang melintas saat tanggal genap. Sebaliknya, sepeda motor atau mobil berpelat genap dilarang melintas saat tanggal ganjil.
Dalam polling dilakukan oleh CNNIndonesia.com di Twitter, mayoritas pengguna tidak sepakat dengan kebijakan. Dari 831 suara, sebanyak 53,8 persen menyatakan tidak setuju dengan kebijakan ganjil-genap bagi sepeda motor yang ditandatangani oleh Anies.
Sementara itu, pengguna Twitter yang setuju dengan kebijakan Anies agar sepeda motor mengikuti aturan ganjil genap hanya mencapai 28,4 persen. Dan netizen yang menyatakan netral dengan kebijakan Anies sebanyak 17,8 persen.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan sampai saat ini aturan ganjil genap belum berlaku untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor. Dia menegaskan bahwa aturan ganjil genap hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau mobil.
(jps/mik)