Metode recall atau penarikan kembali kendaraan di Indonesia sudah diatur dalam regulasi sejak 2018. Aturan ini mewajibkan produsen, misalnya seperti Toyota yang ingin melakukan recall Avanza, wajib lapor ke pemerintah.
Payung hukum terkait recall adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor. Pada Pasal 79 di aturan ini menjelaskan tentang berbagai hal mengenai recall.
Peraturan ini merupakan revisi dari aturan sebelumnya, yaitu Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 9 tahun 2014 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor. Permenhub 33/2018 berlaku efektif sejak April 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Pemerintah aturan baru tersebut untuk menanggapi makin banyaknya recall kendaraan akibat cacat produksi. Dengan aturan baru ini pemerintah bisa mengawasi prosesnya.
Berikut isi Pasal 79 yang mengatur recall kendaraan di Indonesia.
(1) Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah memiliki SUT atau Surat Keputusan Rancang Bangun yang ditemukan cacat produksi, mempengaruhi aspek keselamatan, dan bersifat massal, wajib dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.
(2) Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. cacat desain; atau
b. kesalahan produksi.
(3) Terhadap Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan pembuat, perakit, pengimpor wajib melaporkan kepada Menteri sebelum dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.
(4) Perusahaan pembuat, perakit, pengimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib bertanggungjawab untuk melakukan perbaikan terhadap Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal.
(5) Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah dilakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilaporkan kembali kepada Menteri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Tidak hanya itu pemerintah juga punya aturan lain yang lebih spesifik mengenai recall yakni Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penarikan Kembali Kendaraan Bermotor. Regulasi ini berlaku mulai 12 Agustus 2019.
Dalam aturan ini produsen dinyatakan wajib melaporkan recall kepada Menteri Perhubungan melalui direktur jendral atas kendaraan yang terindikasi atau ditemukan cacat produksi.
Pada Pasal 7 ditetapkan produsen menyatakan recall harus memiliki standar operasional prosedur (SOP) terkait recall secara tertulis. SOP ini harus diumumkan kepada masyarakat.
Lalu Pasal 8 menyebutkan usai dilaporkan ke menteri, produsen yang melakukan recall wajib melakukan pemberitahuan kepada pemilik kendaraan yang bermasalah. Disebutkan juga informasi recall ke pemilik bisa dilakukan melalui telepon, surat, media cetak, atau media elektronik.
Kendati demikian, dalam regulasi tidak ada pasal yang menyatakan recall wajib diumumkan ke publik.
Kemenhub menyatakan pemberitahuan recall kendaraan dari produsen ke masyarakat luas, misalnya melalui pemberitaan media, merupakan pilihan.
Perihal SOP pada Pasal 7 dinyatakan mesti diumumkan ke masyarakat, hal itu terkait teknis perbaikan kendaraan yang bisa saja disampaikan pihak dealer (bengkel). Pihak dealer disebut bisa menyebarkan informasi soal SOP melalui selebaran.
Direktur Pemasaran Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmi yang dimintai keterangan soal wajib lapor ini belum bisa berkomentar lebih jauh.
"Nanti ya untuk hal ini, pada saatnya akan kami info," ucap Anton.
Sebelumnya Anton menjelaskan pihaknya masih berkoordinasi terkait rencana penarikan massal Avanza di Indonesia imbas dari kerusakan pompa bensin. TAM juga berkoordinasi dengan Astra Daihatsu Motor (ADM) karena ADM menjual kembaran Avanza, Xenia.
Sementara Direktur Pemasaran ADM Amelia Tjandra mengaku akan memberikan keterangan dalam kesempatan terpisah.
"Nanti di acara virtual press conference akan kami jelaskan ya," tutup Amelia.
(ryh/fea)