244 Tilang Elektronik Rilis Besok, Pantau Pelanggar Lalin

CNN Indonesia
Senin, 22 Mar 2021 10:15 WIB
Polda Metro Jaya mendapatkan jatah kamera ETLE paling banyak yakni 98 titik, kemudian Polda Jatim 55 titik, dan Polda Jawa Barat 21 titik.
Ruang kontrol polisi untuk mendukung tilang elektronik. (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polri bakal meresmikan tambahan 244 titik kamera tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) di 12 Polda pada Selasa (23/3). Kamera ini bukan cuma memantau pelanggar lalu lintas, tetapi juga bisa digunakan untuk pengawasan tindak kejahatan lainnya.

Polda Metro Jaya mendapatkan jatah kamera ETLE paling banyak, yakni 98 titik. Selain itu 55 titik ditempatkan di Polda Jawa Timur, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda Jambi delapan titik, Polda Lampung lima titik, Polda Riau lima titik, Polda DIY empat titik, dan Polda Banten satu titik.

Basis cara kerja sistem ETLE seperti CCTV yang bisa merekam kejadian pelanggaran. Namun kamera ini punya kecanggihan sebab bisa menangkap dengan jelas pelat nomor kendaraan sampai wajah pelanggar, bahkan saat malam hari menggunakan bantuan cahaya khusus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang bukti rekaman akan dianalisa kemudian dijadikan landasan mengirimkan surat tilang untuk pelanggar sesuai database kendaraan. Pelanggar yang menerima surat tilang diberi waktu untuk mengonfirmasi dan membayar denda melalui bank.

Selain itu kamera ETLE juga berguna memantau kejahatan lain, misalnya seperti terjadi pada kasus pesepeda yang tertabrak sedan hitam di Bundaran Hotel pada 13 Maret. ETLE berhasil merekam kejadian kemudian rekaman dianalisa hingga membantu kepolisian menangkap pelaku kurang dari 24 jam.

"Tidak ada lagi pelaku kejahatan yang aman berada di jalan, karena dalam waktu dekat, tanggal 23 Maret, 244 kamera ETLE tergelar dan diresmikan dan berfungsi secara aktif," kata Analis Kebijakan Madya Direktorat Penegakan Hukum Kors Lalu Lintas Polri Kombes Pol. Dodi Darjanto seperti dilansir dari Antara, Senin (22/3).

Sistem ETLE juga sedang diintegrasikan dengan data base Direktorat Reserse Kriminal Umum buat menambah kemampuannya mendeteksi kejahatan. Apabila sudah terkoneksi, sistem ETLE juga bisa mengetahui banyak hal seperti penggunaan mobil hasil curian.

Petugas TMC memantau kendaraan di ruang kontrol Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta(1/11). Penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcment (ETLE) berlaku mulai hari ini tanggal 1 November 2018. ( CNN Indonesia/ Hesti Rika)Petugas TMC memantau kendaraan di ruang kontrol Ditlantas Polda Metro Jaya. Penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcment (ETLE) sudah dimulai sejak 1 November 2018. ((CNN Indonesia/Hesti Rika)

Sistem ETLE merupakan salah satu program prioritas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang sudah mengatakan ingin menghapus cara tilang manual.

"Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE. Ke depan, saya berharap anggota lalu lintas turun di lapangan, mengatur lalu lintas, tidak perlu melakukan tilang. Kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku Polri," ujar Listyo.

Selain itu Listyo juga menjelaskan sistem ETLE bisa memangkas korupsi oknum aparat.

"Pelanggaran jelas, hukumannya jelas dan peran polisi seperti apa. Tidak ada ruang untuk titip sidang, sebab itu paling berbahaya," katanya.

(antara/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER