Mengenal Arti Pelat Nomor Rahasia RFS, RFD dan RFP
Saat berada di jalanan sesekali kita melihat ada mobil yang menggunakan pelat nomor dengan akhiran RFS, RFP, RFD, atau RFU. Pelat nomor ini merupakan jenis rahasia dan tidak bisa digunakan sembarangan orang.
Penggunaan pelat nomor ini telah diatur oleh kepolisian melalui Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.
Pada Pasal 2 aturan itu mengurai siapa saja pihak yang dapat menggunakan pelat nomor dengan kode RF tersebut.
"Tujuan dari peraturan ini yaitu terselenggaranya tata cara penerbitan rekomendasi STNK atau TNKB khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas TNI, Polri dan Instansi Pemerintahan demi terwujudnya keamanan dan kerahasiaan," bunyi pasal tersebut.
Pada Pasal 5 Ayat 2 menyebutkan STNK atau TNKB khusus bagi kendaraan bermotor dinas Pejabat TNI, Polri, dan Instansi Pemerintahan dapat diberikan kepada pejabat dengan strata eselon I, eselon II, dan eselon III.
Lalu Pasal 6 Ayat 1 berbunyi, STNK atau TNKB rahasia diberikan bagi kendaraan bermotor dinas dalam melaksanakan tugas yang membutuhkan kerahasiaan identitas kendaraan bermotor dan pengguna.
Berikutnya Pasal 6 Ayat 2 menjelaskan STNK atau TNKB rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diberikan untuk kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh petugas:
a. Intelijen TNI;
b. Intelijen Polri;
c. Intelijen Kejaksaan;
d. Badan Intelijen Negara; dan
e. Penyidik/Penyelidik.
Masing-masing akhiran dari kode RF bisa berbeda-beda, huruf paling belakang, misalnya RFD, menunjukan instansi yang menggunakannya, yakni TNI Angkatan Darat.
Kode RFU berarti kendaraan terkait TNI Angkatan Udara, RFL untuk TNI Angkatan Laut, sedangkan kepolisian menggunakan RFP.
Kemudian kode huruf RFS biasa dipakai buat pejabat sipil, sementara RFQ, RFO, maupun RFH biasanya dipakai pejabat dengan tingkatan di bawah eselon II. Pelat nomor rahasia ini berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang.
(ryh/fea)