Layanan kepengurusan SIM pada Sinar (SIM nasional presisi) yang berada di aplikasi Digital Korlantas Polri saat ini hanya bisa dilakukan untuk perpanjangan SIM A dan C. Layanan pembuatan SIM baru belum tersedia di Sinar, namun Polri telah berjanji akan meluncurkannya.
Digital Korlantas Polri juga saat ini hanya bisa diunduh di Play Store untuk ponsel Android. Polri menjelaskan dalam beberapa minggu ke depan tersedia di App Store buat iOS.
Sebagian besar proses perpanjangan SIM di Sinar bisa dilakukan sepenuhnya online menggunakan gawai, termasuk registrasi, verifikasi kesehatan dan psikologi, pembayaran. Pemohon juga tak perlu ke Satpas untuk mengambil SIM yang sudah diperpanjang sebab terdapat opsi dikirim ke rumah melalui Pos Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian pemohon perpanjangan SIM masih perlu ke luar rumah untuk proses pemeriksaan kesehatan. Pada bagian ini pemohon mendatangi dokter yang sudah direkomendasikan untuk diperiksa secara langsung.
Meski belum diluncurkan, Polri sudah sempat menjelaskan proses pembuatan SIM baru melalui Sinar. Sama seperti perpanjangan, proses pembuatan SIM baru juga sebagian besar dilakukan online, termasuk uji teori yang dilakukan dengan soal-soal animasi tiga dimensi.
Bagian dari proses pembuatan SIM baru yang masih konvensional yakni pemohon tetap mengunjungi Satpas untuk uji praktik. Meski demikian kepolisian punya sistem baru bernama e-Drives untuk uji praktik sehingga penilaian ditentukan teknologi bukan oleh petugas.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat peluncuran Sinar pada Selasa (13/4) mengatakan proses pembuatan SIM baru online di Sinar segera diluncurkan walau tak disampaikan kapan. Dia juga mengatakan Polri akan meluncurkan berbagai layanan online lainnya di bidang Korlantas.
"Ke depan kami akan melanjutkan dengan terobosan baru, dengan pembuatan SIM baru, STNK, BPKB. Ke depan kami akan luncurkan," katanya.
Berdasarkan keterangan yang tersedia di Digital Korlantas Polri pada Play Store, aplikasi ini menyediakan berbagai layanan seperti Sinar, Signal (Samsat Digital Nasional), pembayaran PKB, E-TBPKP dan E-Pengesahan, Samsat Keliling, NTMC Polri, CCTV, dan ETLE.
(fea)