Penggolongan SIM C menjadi tiga jenis berdasarkan aturan baru tidak mempengaruhi biaya pembuatannya. Menurut Korlantas Polri biaya pembuatan baru SIM C, CI, atau CII masing-masing tetap Rp100 ribu.
"Tidak beda, yang beda itu hanya alurnya saja," kata Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri seperti disitat dari situs NTMC Polri, Kamis (10/6).
Penggolongan baru SIM C menjadi tiga jenis diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Aturan ini sudah berlaku sejak 19 Februari, namun Korlantas Polri menjelaskan ada masa sosialisasi selama enam bulan dan masa pandemi juga menjadi pertimbangan untuk diberlakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SIM C ditujukan untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc, sedangkan CI buat 250-500 cc, dan CII wajib dimiliki pengendara moge alias motor di atas 500 cc.
Arief menjelaskan alur pembuatan SIM C, yang harus dimiliki setidaknya selama satu tahun sebelum bisa meningkat menjadi CI atau CII.
"Karena dibuat berjenjang, jadi pertama itu harus punya SIM C dulu, setelah setahun bisa naik ke CI. Kalau butuh yang CII juga demikian, dan yang pasti harus ujian praktik karena peruntukannya berbeda," ucap dia.
Selain itu dalam aturan juga ditetapkan syarat lain kepemilikan SIM C, yakni SIM C minimal 17 tahun, CI minimal 18 tahun, dan CII minimal 19 tahun. Khusus SIM CI dan CII bisa digunakan buat mengemudikan motor listrik.
Biaya pembuatan SIM C telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya pembuatan baru untuk SIM C, CI, dan CII ditetapkan Rp100 ribu, sedangkan perpanjangan Rp75 ribu.
(fea)