TIPS OTOMOTIF

Jangan Asal Copot Sepatbor Motor, Ada Sanksi Denda Rp500 Ribu

CNN Indonesia
Rabu, 14 Jul 2021 17:18 WIB
Ilustrasi sepatbor. (CNN Indonesia/Rayhand Purnama Karim JP)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pada umumnya orang mengira sepatbor sepeda motor cuma bertugas menjaga agar kotoran, kerikil, atau air tidak menciprat saat ban berputar. Namun sebenarnya komponen ini juga punya peran lain yakni menghindari sanksi tilang polisi.

Fungsi utama sepatbor motor mirip yang biasa dipakai di sepeda, yakni menghidari pengendara dari cipratan air atau kotoran. Desain sepatbor ada berbagai macam dan sudah ditentukan oleh produsen untuk tiap jenis motor.

Sebagian biker kadang terlihat di jalanan menggunakan motor tanpa sepatbor belakang. Alasan ini dilakukan bisa jadi karena ingin mengubah tampilan menjadi lebih macho atau terkesan motor balap.

Selain bisa jadi masalah kalau hujan karena pasti air menyiprat bahkan bisa sampai helm, biker seperti itu juga dapat dikenakan tilang dengan aturan sanksi yang berlaku.

Keberadaan sepatbor penting sebab komponen ini wajib ada di motor sesuai Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012. Pada Pasal 7 dijelaskan sepatbor adalah salah satu persyaratan teknis komponen pendukung.

Pada Pasal 40 juga dijelaskan terkait persyaratan sepatbor, yakni memiliki lebar paling sedikit selebar telapak ban dan mampu mengurangi percikan air ke badan kendaraan.

Menurut penjelasan dalam situs resmi Suzuki, apabila pengemudi motor ditemukan tidak menggunakan sepatbor di jalanan maka ada potensi dikenakan tilang dari kepolisian.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285, pengemudi yang mengemudikan motor tanpa memenuhi persyaratan teknis sepatbor dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

(fea)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK