Aturan Pelat Nomor Putih Tulisan Hitam Belum Diterapkan
Perubahan warna pelat nomor dari latar hitam tulisan putih menjadi latar putih tulisan hitam belum diterapkan kendati aturannya sudah berlaku sejak 5 Mei. Menurut kepolisian penerapan ini masih butuh persiapan, terutama soal pengadaan material.
Menurut keterangan Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin, aturan ini kemungkinan akan bisa ditetapkan pada tahun depan.
"Belum, masih dalam proses. Kita harus mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa. Kemungkinan tahun depan baru bisa diterapkan. Materialnya belum siap," kata Taslim saat dihubungi, Selasa (10/8).
Lihat Juga :EDUKASI & FITUR Cara Baca Kode Huruf dan Angka di Pelat Nomor Kendaraan |
Penggantian warna pelat nomor ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang sudah diteken Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Berdasarkan aturan itu, pada Pasal 45, ditetapkan warna baru pelat nomor, yakni:
1. Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional
2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk
Lihat Juga : |
Dibanding aturan sebelumnya, warna pelat nomor menjadi lebih sedikit, yakni hanya empat warna. Berdasarkan aturan sebelumnya, Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012, terdapat lima warna, yaitu:
1. Dasar hitam tulisan putih untuk kendaraan perseorangan dan sewa
2. Dasar kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
3. Dasar merah tulisan putih untuk kendaraan dinas pemerintah
4. Dasar putih tulisan biru untuk kendaraan Korps Diplomatik negara asing
5. Dasar hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan pembebasan bea masuk
Sorotan perubahan ini yakni pada pelat nomor kendaraan perseorangan atau pribadi yang menjadi latar putih tulisan hitam dari sebelumnya latar hitam tulisan putih. Menurut Taslim perubahan ini tujuannya agar pelat nomor kendaraan lebih mudah diidentifikasi CCTV untuk penerapan tilang elektronik (ETLE) dan juga penindakan kejahatan.
(fea)