Pelat Nomor Dasar Putih untuk Mobil Baru dan Perpanjang STNK

CNN Indonesia
Kamis, 12 Agu 2021 12:39 WIB
Saat ini aturan penggantian pelat nomor menjadi putih dengan tulisan hitam belum diterapkan, kemungkinan pada 2022.
Ilustrasi pelat nomor putih tulisan hitam. (CNNIndonesia)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penerapan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor putih tulisan hitam untuk kendaraan pribadi belum diberlakukan saat ini. Namun saat nanti diberlakukan, kepolisian menjelaskan pemasangan pelat nomor warna baru ini akan dikerjakan bertahap, bukan serentak.

Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin menjelaskan pemasangan pelat nomor putih nanti dimulai dari kendaraan yang baru diregistrasi. Selain itu juga diterapkan lebih dulu pada pemilik kendaraan yang mengurus STNK.

Misalnya saat pengurusan perpanjangan STNK, pembaruan 5 tahunan, perubahan pemilik, perubahan nomor pelat nomor, dan lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menerangkan pihaknya tidak bisa memasang pelat nomor secara serentak sebab ada pungutan biaya melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan itu dibebankan ke pemilik kendaraan atau masyarakat.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya penerbitan pelat nomor roda dua dan tiga sebesar Rp60 ribu, sedangkan roda empat atau lebih Rp100 ribu.

"Ini disebabkan TNKB ada PNBPnya atau dipungut biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak, sehingga TNKB pada dasarnya adalah milik masyarakat, ketika akan diganti jangan merugikan masyarakat," ujar Taslim dalam keterangan resmi, Kamis (12/8).

"Kalau diganti serentak, siapa yang mesti bayar PNBPnya," kata dia lagi.

Penjelasan ini juga menjawab berbagai pertanyaan yang dilontarkan masyarakat seperti terlihat dalam respons netizen pada pemberitaan penggantian pelat nomor menjadi putih.

Aturan

Perubahan pelat nomor kendaraan pribadi menjadi putih tulisan hitam diatur dalam peraturan baru, yakni Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang diundangkan dan berlaku sejak 5 Mei 2021.

Taslim mengatakan ada kemungkinan aturan ini diberlakukan pada 2022 karena menunggu kesiapan berbagai hal, termasuk material.

Aturan yang lebih tinggi itu mengganti peraturan sebelumnya yakni Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Taslim memaparkan perubahan regulasi ini menjadi tahap awal penggantian warna pelat nomor menjadi putih.

"Jika Perkap hanya bersifat juknis bagi anggota regident, maka perpol lebih luas dan bisa mengikat ke masyarakat luas," jelas dia.

"Setelah regulasinya keluar, baru kita masuk ke tahap berikutnya, yaitu implementasinya. Untuk mengimplementasinya kami juga bertahap mengikuti manajemen anggaran pemerintah, dianggarkan terlebih dahulu tahun ini dan tahun depan baru pengadaan material TNKBnya," ucap Taslim.

"Setelah TNKBnya ada baru kami bisa pasang di kendaraan bermotor milik masyarakat," ujar Taslim kemudian.

(ryh/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER