
Menurut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45, ada empat warna dasar pelat nomor, yakni:
1. Putih tulisan hitam untuk kendaraan pribadi, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional
2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk