Aturan penggantian pelat nomor kendaraan pribadi dari hitam tulisan putih menjadi putih tulisan hitam sudah terbit sejak 5 Mei, namun penerapannya belum bisa dilakukan pada tahun ini. Korlantas Polri mengungkap beberapa pertimbangan mengapa demikian.
Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin menjelaskan pertimbangan pertama soal anggaran negara untuk pengadaan pelat nomor baru yang berbeda warna dari sebelumnya.
Kata dia anggaran untuk itu sudah diajukan tahun ini untuk digunakan tahun depan. Menurut keterangan Taslim pihaknya sudah mengajukan anggaran untuk 21 juta pasang pelat nomor putih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah itu dihitung dari total kendaraan yang ada di Indonesia sebanyak 141 juta unit dengan penambahan setiap tahun 6 juta unit.
"Pertimbangan pertama, prinsipnya Korlantas mengikuti prinsip keuangan negara, jadi dianggarkan tahun ini untuk digunakan tahun depan," kata Taslim seperti dikutip dari Antara.
Pertimbangan kedua yakni menghabiskan dulu stok pelat nomor hitam yang masih tersisa. Hal ini agar anggaran yang sudah dipakai tidak terbuang sia-sia.
Lalu pertimbangan ketiga tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pembuatan pelat nomor telah ditetapkan sebagai PNBP di wilayah kepolisian jadi wajib dibayar masyarakat untuk mendapatkannya.
Menurut Taslim karena ada kewajiban penggantiannya dibuat bertahap biar tidak terlalu membebankan masyarakat. Dia menjelaskan penggantian pelat hitam menjadi putih dilakukan bertahap, dimulai dari kendaraan yang baru diregistrasi lalu diikuti pembaruan pelat nomor yang habis masa berlakunya lima tahun.
"Kalau masa berlaku belum habis yang berkewajiban membayar PNBP kan masyarakat, kalau dibebani kasihan mereka, masa pakai TNKB itu kan lima tahun, kalau baru dua tahun diganti dirugikan," jelas Taslim.
Taslim mengatakan penggantian pelat nomor akan dimulai pada tahun depan.
Aturan penggantian pelat nomor putih ditetapkan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 yang berlaku mulai 5 Mei. Aturan ini mengganti Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021.
![]() |