Polri menerapkan penyesuaian dispensasi perpanjangan SIM mengikuti PPKM yang diperpanjang dengan berbagai perubahan level. Satpas yang berada di wilayah level 4 memberikan dispensasi, sedangkan untuk level 3, 2, dan 1 perpanjangan SIM dilakukan secara normal.
Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo pada Rabu (25/8) menjelaskan ketetapan itu ada dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1687/VII/YAN.1.1./2021.
Dalam dokumen surat telegram yang disampaikan Djatiutomo tertulis bahwa pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 23 - 30 Agustus di kawasan Satpas level 4 dapat melakukan perpanjangan pada 31 Agustus hingga 7 September.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu itu akan melakukan mekanisme penerbitan SIM baru.
Sementara kebijakan terkait perpanjangan SIM khusus untuk Satpas di kawasan luar Jawa dan Bali dikatakan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah setempat.
Kapolri dalam surat telegram ini juga memerintahkan Sapas menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi seluruh pemohon SIM dan personel Satpas.
Pemerintah telah memperpanjang PPKM di sejumlah wilayah di Jawa dan Bali mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus. Terdapat 52 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang masih menerapkan PPKM Level 4.
Kemudian sebanyak 67 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 3. Sementara itu delapan daerah menerapkan PPKM Level 2, daerah terbanyak berada di Jawa Barat.
(fea)