Syarat Baru Minimal Usia Bikin SIM A, C dan D

CNN Indonesia
Jumat, 03 Sep 2021 17:50 WIB
Kepolisian mengubah syarat usia pembuatan SIM C, sementara untuk jenis SIM lainnya tetap sama.
Ilustrasi SIM C. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian telah menetapkan syarat baru minimal usia untuk permohonan pembuatan SIM C terkait penggolongannya menjadi tiga bagian. Aturan tentang ini tertulis dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

Berdasarkan aturan itu SIM C dibagi menjadi tiga, yakni SIM C, CI, dan CII. SIM C ditujukan untuk masyarakat yang ingin mengendarai sepeda motor maksimal 250 cc, CI buat 250-500 cc, sedangkan CII untuk 500 cc ke atas.

Syarat usia untuk SIM C tetap sama seperti sebelumnya, yaitu 17 tahun. Namun batas usia minimal untuk pembuatan SIM CI ditentukan 17 tahun dan SIM CII 18 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perlu dipahami syarat lain pembuatan SIM CI yakni memiliki SIM C setidaknya satu tahun dan untuk SIM CII yaitu minimal punya SIM CI selama satu tahun.

Hanya syarat usia pembuatan SIM C yang mengalami perubahan, sedangkan ketentuan usia untuk pembuatan SIM jenis lain tidak berubah.

Berikut syarat usia pembuatan setiap SIM yang berlaku di Indonesia menurut Pasal 8:

1. 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI
2. 18 tahun untuk SIM CI
3. 19 tahun untuk SIM CII
4. 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
5. 21 tahun untuk SIM BII
6. 22 tahun untuk SIM BI umum
7. 23 tahun untuk SIM BII umum

[Gambas:Instagram]

Korlantas Polri menjelaskan pembuatan tiga golongan SIM C belum dapat diterapkan saat ini kendati Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 sudah berlaku sejak Februari lalu.

Menurut Korlantas pada Agustus lalu persiapan belum 100 persen. Pelaksanaan penggolongan SIM C diperkirakan pada akhir tahun.

(fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER