Kemenhub Sebut Definisi Mobil Terbang adalah Pesawat Udara

CNN Indonesia
Jumat, 03 Sep 2021 16:13 WIB
Mobil terbang bernama AirCar dari Klein Vision. (klein-vision.com
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan mobil terbang atau taksi terbang adalah pesawat udara. Pernyataan ini diharapkan memutus kebingungan pemahaman terkait definisi jenis kendaraan seperti ini di Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto memaparkan definsi mobil terbang sebagai pesawat udara mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.

Dalam Pasal 1 aturan itu tertulis pesawat udara adalah 'setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan'.

"Mobil terbang atau disebut juga sistem pesawat udara tanpa awak atau umumnya disebut drone dimaksud merupakan pesawat udara," kata Novie kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/9).

Mobil terbang bernama AirCar dari Klein Vision. (klein-vision.com

Pesawat udara berbeda dari pesawat terbang. Menurut aturan itu pesawat terbang adalah 'pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap tetap, dan dapat terbang dengan tenaga sendiri'.

Sebagai gambaran lainnya, definisi helikopter berdasarkan aturan itu adalah 'pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap putar yang rotornya digerakkan oleh mesin'.

Mobil terbang merupakan inovasi yang sudah dikembangkan sejak 1980-an. Secara umum kendaraan ini punya spesifikasi seperti mobil legal di jalanan, namun dapat mengudara karena punya kemampuan seperti pesawat.

MIT Technology Review pada 2019, ada hampir 20 produsen mobil terbang yang sudah melakukan pengembangan dengan berbagai tahap kemajuan.

Beberapa perusahaan yang sudah mengembangkan mobil terbang yaitu Aeromobil, Vahana, Aurora, EHang, Volocopter, Terrafugia, dan Sky Drive.

Model terbaru EHang, 216, diketahui sudah mendarat di Indonesia setelah dibawa masuk ke dalam negeri oleh perusahaan importir mobil eksotis, Prestige Image Motorcars.

Meski begitu EHang 216 lebih mirip drone raksasa atau helikopter mini ketimbang mobil terbang. Kendaraan yang didefinisikan produsennya, Guangzhou EHang Intelligent Technology, sebagai Autonomous Aerial Vehicle (AAV) ini tidak punya kemampuan dikemudikan di jalanan seperti mobil.

EHang 216 mampu mengangkut dua penumpang sehingga dapat digunakan sebagai taksi terbang. Kendaraan ini juga punya teknologi otomatisasi jadi dapat dipakai sebagai pengangkut logistik atau bahkan pemadam kebakaran.

Prestige menyebut akan menguji coba penerbangan EHang 216 pada Oktober di Bali. Novie yang dikonfirmasi atas hal ini mengatakan sedang mengevaluasi perizinannya.

Autonomous Aerial Vehicle (AAV) EHang 216. (ehang.com)

Regulasi

Novie menyebut Indonesia sudah memiliki regulasi untuk mobil terbang, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pesawat Udara Tanpa Awak (PUTA).

Dalam aturan itu PUTA artinya 'sebuah mesin terbang yang berfungsi dengan kendali jarak jauh oleh penerbang (pilot) atau mampu mengendalikan dirinya sendiri dengan menggunakan hukum aerodinamika'.

Selain itu Novie juga mengurai aturan mobil terbang melibatkan berbagai aturan dalam bentuk Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) yang sudah ada, yakni sebagai berikut:

1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 tahun 2020 tentang Keperluan Ujicoba Operasi PUTA/drone.

2. PKPS Bagian 47 tentang pendafataran pesawat udara termasuk PUTA/drone.

3. PKPS 21 tentang sertifikat kelaikudaraan termasuk PUTA/drone dengan jenis experimental (Experimental Certificate of Airworthiness).

4. PKPS Bagian 22 tentang standar kelaikudaraan rancang bangun PUTA/drone.

5. PKPS Bagian 91 tentang Pengoperasian Pesawat Udara, dimana pengoperasian PUTA/drone dapat dikecualikan ketika ruang udara dibuat segregated (terpisah antara Pesawat Udara dengan PUTA) dengan buffer area yang memadai.

6. PKPS Bagian 61 tentang lisensi pilot, saat ini sedang dalam proses revisi untuk mengakomodasi Lisensi Remote Pilot (RPL).

7. PKPS Bagian 43 tentang perawatan pesawat udara, memungkinkan bahwa personel perawatan harus sudah memiliki lisensi perawatan pesawat udara sipil dengan kategori PUTA/drone, namun tetap akan dilakukan proses revisi.

8. SKEP DIRJEN Perhubungan Udara nomor SI 8900-12.04 sebagai petunjuk pelaksanaan pengoperasian PUTA/drone dengan metode Specific Operation Risk Assesment (SORA) sudah selesai dibuat, sedang dalam evaluasi pengesahan di bagian hukum.

9. PKPS Bagian CASR 119 tentang sertifikasi organisasi sebagai operator PUTA/drone yang disebut Remotely Piloted Aircrfat System/RPAS Operator Certificate (ROC) sedang dalam pembahasan dengan Bagian Hukum. Hal ini sebagai tindak lanjut terbitnya PP 32/2021 dan PP 5/2021 yang sudah mengakomodasi operator PUTA/drone.

(fea)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK