Daihatsu Kembalikan Uang Pembeli yang SPK PPnBM 25 Persen

CNN Indonesia
Jumat, 17 Sep 2021 16:43 WIB
Daihatsu akan mengembalikan uang konsumen yang sudah terlanjur membeli mobil dengan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 25 persen.
Interior Daihatsu Rocky. (Foto: CNN Indonesia/Febri Ardani)
Jakarta, CNN Indonesia --

Daihatsu akan mengembalikan uang konsumen yang sudah terlanjur membeli mobil dengan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 25 persen per 1 September. Relaksasi PPnBM sempat diasumsikan turun ke 25 persen dari 100 persen awal bulan ini sesuai aturan yang berlaku.

Keputusan ini diambil sebab pemerintah telah mengubah aturan diskon PPnBM dari sebelumnya 25 persen menjadi 100 persen per hari ini, Jumat (17/9).

Ada sejumlah mobil Daihatsu yang ikut dalam program diskon atau PPnBM ditanggung pemerintah sejak Maret 2021. Mobil Daihatsu yang termasuk dalam program ini antaranya Rocky, Terios, Xenia, Gran Max, dan Luxio.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi akan dikembalikan selisihnya," kata Marketing & Customer Relation Division Head Astra International-Daihatsu Sales Operation (AI-DSO) Hendrayadi Lastiyoso di Jakarta, Jumat (17/9).

Hendrayadi melanjutkan nilai pengembalian dana ke konsumen yang telah membeli mobil dengan PPnBM bervariasi tergantung model.

Sebagai contoh, Terios terbaru varian R Custom manual harga dengan diskon PPnBM 25 persen Rp259,1 juta, sementara PPnBM 100 persen Rp246,4 juta.

Kemudian Terios X MT Rp216,4 juta pada diskon 25 persen, sedangkan PPnBM nol persen menjadi Rp205,1 juta.

"Jadi akan kami kembalikan, jadi yang kemarin tidak akan dirugikan dan akan kita kembalikan selisihnya," ujar Hendrayadi.

APM yang sudah terlanjur mengubah harga jual mobil baru 1.500 cc ke bawah menyesuaikan aturan PPnBM 25 persen yaitu Toyota. Toyota pun belum bisa dipastikan mengikuti aturan dengan mengembalikan uang konsumen.

Sementara merek mobil Wuling memberikan subsidi harga jual Confero kendati pemerintah memberlakukan aturan relaksasi 25 persen sejak 1-30 September. Subsidi yang diberikam sebesar 75 persen, total yang diterima konsumen PPnBM 100 persen.

Kementerian Keuangan memperpanjang diskon pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 100 persen alias pajak mobil nol persen dari semula berakhir pada Agustus 2021 menjadi akhir Desember 2021.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu jufa mengatakan masyarakat yang sudah terlanjur membayar PPnBM dari pembelian mobil pada September akan dikembalikan.

Ketentuan ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK010/2021 yang baru saja diterbitkan.

(ryh/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER