Seorang konsumen atas nama Sinar Baru Permai menggugat Astra International dan BMW Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebesar Rp4,502 miliar 'cacat tersembunyi' di BMW X5.
Berdasarkan dokumen di SIPP PN Jakarta Utara kasus ini terdaftar dalam nomor perkara 579/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pendaftaran perkara tertulis pada 27 September dan penetapan Majelis Hakim dilakukan pada hari yang sama.
Dalam dokumen itu menjelaskan pihak penggugat adalah PT Sinar Baru Permai, sedangkan tergugat adalah Astra Internasional dan BMW Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam petitum tertulis, 'Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan menyatakan para tergugat menimbulkan kerugian bagi penggugat'.
Selain itu juga dinyatakan 'kendaraan para tergugat berupa mobil Tipe BMW MY2015 BMW X5 xDrive35i (F-15) tahun 2015 mengandung cacat tersembunyi'. Dan 'secara tanggung renteng untuk memberikan ganti rugi atas kerugian materiil kepada Penggugat uang sebesar Rp4.502.000.000,- (empat milyar lima ratus dua juta rupiah)'.
Direktur Komunikasi Jodie O'tania BMW Indonesia mengatakan baru saja mendapatkan informasi dari pihak Astra, sebagai salah satu dealer resmi BMW di Indonesia, bahwa salah satu pelanggan X5 telah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Hingga saat ini BMW Indonesia belum menerima surat panggilan resmi dari pihak Pengadilan. BMW Indonesia berkoordinasi erat dengan semua pihak terkait untuk memberikan solusi terbaik bagi pelanggan," katanya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (27/9).
Sementara itu sejauh ini belum ada komentar dari Astra International.
(ryh/fea)