BMW Indonesia sedang dalam posisi siap merespons gugatan konsumen X5 yang sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini didasari konsumen yang merasa X5 punya 'cacat tersembunyi'.
Direktur Komunikasi BMW Indonesia Jodie O'tania mengatakan pihaknya memilih diam sembari menunggu jadwal persidangan yang dijadwalkan 18 Oktober 2021.
"Karena proses saat ini masih berlangsung jadi pasti untuk respons selanjutnya akan kami berikan setelah sidang. Karena memang ini sudah masuk ke proses hukum dan kami menghormati keputusan dari pelanggan untuk menuju jalur ini," kata Jodie saat ditemui di Jakarta, Kamis (7/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pastinya dari BMW kami berharap solusi terbaik untuk semua pihak. Dan kami sudah terima surat dan sidang akan dilakukan 18 Oktober," sambung Jodie kemudian.
Selain BMW, konsumen X5 juga turut menggugat Astra International.
Berdasarkan dokumen di SIPP PN Jakarta Utara kasus ini terdaftar dalam nomor perkara 579/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pendaftaran perkara tertulis pada 27 September dan penetapan Majelis Hakim dilakukan pada hari yang sama.
Dalam dokumen itu menjelaskan pihak penggugat atas nama perusahaan, yakni Sinar Baru Permai.
Sky Law Firm selaku kuasa hukum konsumen sebelumnya menyebut tuntutan ini didasari X5 milik kliennya yang secara rutin melakukan servis di bengkel resmi BMW mengalami kerusakan pada propeller shaft.
Komponen tersebut dikatakan patah saat melaju kecepatan rendah. Gugatan dijaukan atas kerugian materiil Rp4,5 Miliar dan immateriil dengan Rp10 miliar.
"Jadi tunggu saat sidang karena kami tidak bisa duluin proses hukum. Jadi hanya bisa info setelah proses berlangsung karena sudah masuk ranah hukum," ungkap Jodie.
Terkait investigasi internal BMW terhadap kasus tersebut, Jodie juga belum dapat berbicara. Ia hanya menyebut semua mobil BMW yang dipasarkan di Tanah Air sudah menyelesaikan segala ketentuan standar global.
"Tapi yang bisa dipastikan adalah semua kendaraan BMW yang dipasarkan sudah melewati pengecekan sesuai dengan standar global. Jadi memang sudah lulus standar global," kata dia.
Kasus Lain
Sebelum perkara konsumen X5, BMW juga diketahui digugat konsumen lain yang kecewa pada produk BMW Seri 5.
Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat pada 2 Juni oleh seseorang bernama Yusman sebagai pihak penggugat.
Dalam dokumen di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel terlihat penggugat memiliki lima petitum yang di antaranya tertulis penggugat menyatakan para tergugat telah melawan hukum dan BMW 535i Gran Turismo A/T produksi 2011 dengan nomor polisi B 168 YSM miliknya diduga mengandung 'catat tersembunyi'.
Disebutkan gugatan ini diawali masalah mesin 535i Gran Turismo yang mati mendadak.
Mengenai dua gugatan pada waktu berdekatan ini Jodie bilang selalu menghormarti apapun langkah yang dilakukan konsumen. Jodie juga mengatakan proses hukum gugatan pertama masih berjalan.
"Kami harap segera selesai dan ditemukan solusi yang sesuai atau terbaik buat semua pihak," kata Jodie.
(ryh/fea)