Membonceng anak kecil di bagian depan motor seperti pada jenis skutik atau bebek dinyatakan berbahaya oleh praktisi keselamatan berkendara. Aturan yang melarang cara membonceng seperti itu memang tidak ada, namun kebiasaan demikian semestinya tidak dilanjutkan.
Membonceng seseorang seharusnya di jok bagian belakang, namun ini bisa jadi sulit bagi anak kecil sebab belum bisa duduk sempurna karena misalnya kedua kaki belum sampai ke footstep.
Anak kecil berada di jok belakang juga dapat mengkhawatirkan karena jadi sulit bisa diawasi langsung oleh pengendara. Alasan lain tidak membonceng anak kecil di belakang juga bisa jadi karena tidak muat karena sudah membonceng orang lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Opsi yang kerap diambil buat mengatasi hal ini yaitu membonceng anak di bagian depan motor, tepatnya di antara pengemudi dan setang. Pemandangan seperti ini sering terlihat di jalan-jalan dan umumnya ramai ketika mudik, bahkan si anak ada yang berdiri atau malah sampai tertidur di dasbor.
"Kalau kita mengacu kepada 'boleh enggak sih seorang pengendara membawa penumpang atau anak kecil di depan? Itu secara keselamatan memang tidak boleh, [karena] itu bukan tempat boncengan," jelas Sony pada CNNindonesia.com melalui sambungan telepon, Kamis (7/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sony hal ini juga berkaitan dengan desain motor yang populer di Indonesia memiliki ruang kosong di depan pengemudi. Ini dapat memancing akal pengendara buat menampung lebih banyak orang atau juga barang.
"Di kita itu dipaksakan ketika ada ruang kosong yang cukup aman lalu dijadikan tempat boncengan, karena desain motor-motor sekarang di depannya itu kosong, tapi bukan berarti boleh diisi barang atau penumpang," ujar Sony.
Pilihan Redaksi |
Meski dinyatakan membahayakan, sebetulnya tidak ada aturan yang spesifik melarang membonceng anak di bagian depan motor.
Pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan tidak ada pasal yang membahas perilaku membahayakan tersebut.
Aturan paling dekat yang membahas sikap seperti itu yakni Pasal 106 ayat 9 yang berbunyi: 'Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari 1 (satu) orang.'
Artinya jika motor ditumpangi lebih dari dua orang (termasuk pengendara) maka pengendara dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu, sebagaimana diatur pada pasal 292.
Sony mengimbau pengendara tidak mengabaikan keselamatan hanya karena tidak ada aturan.
"Ruang kosong di depan harus jadi perhatian, jangan karena menganggap tidak ada aturan yang dilanggar sehingga mengabaikan keselamatan," kata Sony.
Salah satu cara aman membonceng anak di motor yaitu menggunakan sabuk keselamatan (safety belt). Komponen ini memang belum begitu populer di Indonesia, namun dapat mengurangi risiko berbahaya.
"Belum umum juga motor menggunakan safety belt, namun sebenarnya ada untuk anak-anak di bawah umur 15 tahun," ujar Sony.
"Safety belt digunakan ketika kaki penumpang belum sampai ke footrest," tambah dia.
Selain itu Sony mengingatkan bahwa penumpang yang dibonceng menyerahkan nyawanya pada pengendara, sehingga pengendara perlu memastikan keselamatan penumpang selama berkendara, salah satunya dengan memberi tempat bonceng yang aman.
(lnn/fea)