Produsen mobil baru di dalam negeri belum dapat mengumumkan besaran kenaikan harga sebagai penyesuaian penerapan pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berbasis emisi pada pekan ini. Sejauh ini produsen masih melakukan persiapan, termasuk Honda yang mengatakan sedang menunggu hasil uji emisi ulang.
Honda Prospect Motor (HPM) menjelaskan sejumlah produknya masih menjalani uji emisi ulang. Sejauh ini hasil uji terbaru belum dikantongi sehingga hitung-hitungan beda dengan acuan PPnBM emisi belum dapat diketahui.
Seperti diketahui penghitungan PPnBM baru telah diubah, bukan lagi berdasarkan bentuk melainkan emisi yang dikeluarkan sebagai gas buang. Semakin tinggi kadar emisi maka semakin mahal pengenaan PPnBM-nya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami masih menunggu hasil pengetesan emisi di Balai. Nanti akan kami informasikan harga baru setelah tesnya selesai," kata Yusak Billy, Business Innovation and Marketing & Sales Director HPM melalui pesan singkat, Selasa (12/10).
Billy kemudian menerangkan kemungkinan harga yang berubah hanya mobil impor utuh (CBU) Honda lantaran tidak ikut program relaksasi PPnBM.
Sedangkan enam mobil rakitan lokal Honda, yaitu Brio RS, CR-V, Mobilio, HR-V, City Hatchback, dan BR-V banderolnya akan mengikuti acuan program relaksasi PPnBM yang berlaku hingga 31 Desember 2021.
"Namun untuk produk CKD kami, karena relaksasi PPnBM berlanjut sampai Desember, maka tax-nya masih menggunakan tax relaksasi PPnBM," ungkap dia.
Sama seperti Honda, Toyota juga belum dapat mengungkap harga terkait PPnBM emisi. Direktur Pemasaran Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmy bilang harga produk baru akan diungkap pada 16 Oktober atau saat PPnBM berbasis emisi resmi berlaku.
"Official-nya nanti ya kan masih 16 Oktober," kata dia.
PPnBM berdasarkan emisi bakal berlaku mulai 16 Oktober, setelah sebelumnya diundangkan sejak 2019. Ada masa jeda selama dua tahun sebagai persiapam produsen menyesuaikan aturan ini.
PPnBM emisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang sudah mendapatkan revisi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021. Aturan ini berlaku untuk sebagian besar jenis kendaraan yang dijual di Indonesia.
(ryh/fea)