
Garis markah di tengah jalan merupakan tanda di permukaan jalan untuk mengatur lalu lintas dan menuntun pengguna jalan. Regulasi soal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan.
Garis di tengah jalan itu termasuk jenis Markah Membujur yang artinya garis-garis itu sejajar sumbu jalan. Garis markah di tengah jalan berwarna putih dan terdiri dari empat bentuk.