Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), di Jakarta, Kamis, (21/10).
Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling hari ini ada di lima lokasi, yang beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Daftar wilayah layanan SIM Keliling di Jakarta sebagai berikut :
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jl. M Saidi Raya, Petukangan.
3. Jakarta Barat: LTC Glodok.
4. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Pemohon yang hendak melakukan perpanjangan di layanan SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Harap dicatat layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
(mik)