Honda dan Mitsubishi belum merevisi harga jual mobil untuk menyesuaikan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berbasis emisi yang berlaku sejak 16 Oktober.
Presiden Direktur Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) Naoya Nakamura mengatakan alasan belum merevisi harga karena masih menunggu giliran uji emisi ulang berdasarkan ketentuan pemerintah.
"Mobilnya belum dites uji emisi, masih tunggu giliran," kata Presiden Direktur Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) Naoya Nakamura dalam keterangannya, Kamis (21/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mitsubishi menjual beberapa model mobil yang potensi tersentuh pajak emisi gas buang, mulai Pajero Sport, Outlander PHEV, hingga pikap kabin ganda Triton.
Lihat Juga :![]() Pajak Berbasis Emisi Daftar SUV Toyota Turun Harga Belasan hingga Puluhan Juta |
Sementara itu, Xpander dan Xpander Cross belum dikenakan PPnBM emisi karena masih dikenakan relaksasi PPnBM 0 persen yang diberlakukan sejak Maret 2021 hingga akhir 2021.
Sesuai ketentuan, mobil yang terikat pada program itu pengenaan PPnBMnya tidak akan mengacu pada PP 73/2019. Pengenaan PPnBM baru berdasarkan emisi bakal mobil jenis tersebut kemungkinan diterapkan per 1 Januari 2021.
"Saat ini belum ada penyesuaian harga untuk produk Mitsubishi di Indonesia. Kami akan menginformasikan jika terdapat penyesuaian harga kemudian," ucap Nakamura.
Seperti diketahui pengenaan PPnBM baru yang tertuang dalam PP73/2019 membuat pengenaan pajak tergantung dari emisi kendaraan, bukan lagi kapasitas mesin maupun bentuk mobil.
Skema ini memungkinkan harga mobil berubah jadi makin mahal, atau lebih terjangkau, bahkan sama seperti sebelumnya tergantung hasil uji emisi.
Sementara Honda juga tidak mengubah harga meski PPnBM emisi telah berlaku.
Business Innovation and Sales & Marketing Director Honda Prospect Motor (HPM) Yusak Billy mengatakan hal itu lantaran mobil Honda yang dijual bermesin di bawah 1.500 cc masih terikat program PPnBM 100 persen.
"Untuk semua model CKD di bawah 1.500 cc tidak mengalami perubahan harga. Karena mendapatkan relaksasi PPnBM 100 persen," ujar Billy.
Sedangkan untuk model CKD dengan mesin di atas 1.500 cc berdasarkan hasil tes emisi masih disesuaikan dengan aturan pajak sebelumnya. Sedangkan mobil CBU Honda saat ini masih mengandalkan stok lama sebelum aturan PPnBM emisi resmi berlaku sehingga tidak ada perubahan pada harga.
"Sehingga harga tidak berubah," ungkapnya.
(ryh/ryh/mik)