Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyediakan aplikasi khusus yang dapat memudahkan masyarakat mencari lokasi uji emisi kendaraan. Aplikasi ini berisi berbagai informasi, termasuk lokasi bengkel uji emisi di Jakarta.
Aplikasi bernama E-Uji Emisi tersebut dapat diunduh melalui PlayStore pada ponsel Android, namun belum tersedia untuk ponsel iOS.
Hingga hari ini jumlah unduhan terhadap e-Uji Emisi telah mencapai 10 ribuan, sementara rating yang diperoleh pada PlayStore baru mencapai 1,6 dengan 302 ulasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk memperoleh e-Uji Emisi, kita hanya tinggal mengunduhnya aplikasi tersebut, kemudian untuk mengaksesnya kita hanya tinggal membuka aplikasi dan mengoperasikan fitur yang ada di dalamnya. Kita tidak akan diminta mengisi data diri atau semacamnya.
Tampilkan aplikasi E-Uji Emisi dibuat sangat sederhana. Di dalam aplikasi ini juga tersedia enam fitur yang dapat digunakan.
Fitur pertama mengenai sejarah atau riwayat uji emisi. Dari sana kita dapat mengetahui riwayat uji emisi hanya dengan memasukkan nomor seri kendaraan.
Lalu fitur kedua kita dapat melakukan pengecekannya terhadap hasil uji emisi. Pengecekan dapat melalui scan barcode nomor hasil uji.
Kemudian ada fitur yang isinya soal informasi mengenai uji emisi mulai dari peraturan uji emisi, kegiatan uji emisi, dan panduan aplikasi e-Uji Emisi.
![]() |
Fitur berikutnya terkait pendaftaran kendaraan, pendaftaran bengkel, dan daftar lokasi bengkel uji emisi.
Untuk lokasi bengkel kita dapat menyesuaikan titik terdekat dengan domisili. Pilihannya yaitu bengkel uji emisi di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.
Uji emisi diketahui wajib bakal kendaraan penumpang mobil dan motor yang usianya di atas tiga tahun menurut Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 66 Tahun 2020.
Pemilik mobil diminta untuk memastikan gas buang kendaraannya tidak melebihi batas yang ditentukan. Sebab Pemerintah DKI akan memberlakukan sistem sanksi tilang mulai 13 November bila ada kendaraan yang kedapatan tak lulus uji emisi.
Sanksi tilang ini berupa denda Rp250 ribu untuk motor dan Rp500 ribu mobil.
(ryh/mik)