Pemprov DKI Jakarta Ajak Warga Buka Bisnis Uji Emisi

CNN Indonesia
Selasa, 09 Nov 2021 14:30 WIB
Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menguji emisi kendaraan bermotor di bengkel Dinas Lingkungan Hidup, Cililitan, Jakarta Timur, Kamis (4/11/2021). Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menguji emisi kendaraan bermotor di bengkel Dinas Lingkungan Hidup, Cililitan, Jakarta Timur, Kamis (4/11/2021). (CNNIndonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajak pelaku usaha membuka bisnis uji emisi ulang agar jumlah fasilitas ini bertambah dan semakin banyak kendaraan taat aturan.

Sejauh ini fasilitas uji emisi ulang berupa bengkel khusus roda empat jumlahnya baru mencapai 254 unit, sedangkan khusus untuk roda dua hanya 15 bengkel. Hal ini berdampak bagi partisipasi masyarakat melakukan uji emisi yang dikatakan sampai sekarang baru sekitar 10-15 persen dari total kendaraan yang beredar di Jakarta.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjelaskan ada target fasilitas uji emisi mencapai 500 bengkel atau kios.

Menurut Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, fasilitas uji emisi tidak harus bengkel. Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, fasilitas uji emisi juga bisa dilakukan di kios atau kendaraan layanan uji emisi.

"Sekarang tidak harus berbentuk bengkel, bisa kios, layanan mobile, SPBU selain bengkel juga bisa," kata Yogi diberitakan Antara, Selasa (9/11).

Pelaku usaha yang berminat membangun fasilitas uji emisi dikatakan bisa mengurus perizinannya menggunakan aplikasi Jakevo.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi yakni memenuhi administrasi berupa di antaranya fotokopi Nomor Induk Berusaha, fotokopi berita acara atau surat kalibrasi alat uji emisi yang masih berlaku dan fotokopi surat penunjukan teknisi uji emisi.

Selain itu ada syarat teknis yang harus dipenuhi juga yaitu alat uji emisi, peralatan komputer, serta alat keras lain yang mendukung. Alat uji dapat dikalibrasi di UPT Meteorologi di Jalan Perintis Kelapa Gading dan teknisinya adalah lulusan STM/otomotif.

Permohonan izin disebut diajukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"Pelaku usaha bisa minta bantuan ke PTSP setempat terkait pengisian perizinan di Jakevo," ujar Yogi.

Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020, kendaraan yang perlu diuji emisi ulang adalah unit yang usianya sudah lebih dari tiga tahun.

Pemprov DKI Jakarta awalnya mengatakan pengendara yang mengemudikan kendaraan berusia di atas tiga tahun dan belum lulus uji emisi akan ditilang mulai 13 November. Namun kebijakan itu ditunda lantaran partisipasi kendaraan yang diuji emisi baru sedikit.

Kebijakan tilang buat pelanggar aturan uji emisi ini diprediksi baru bisa diterapkan setidaknya pada awal 2022.

(antara/antara/fea)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK