Alasan Tilang Kendaraan Jakarta Tak Lulus Uji Emisi Ditunda ke 2022
Pemerintah DKI Jakarta menyatakan penerapan sanksi tilang untuk pengendara yang mengemudikan kendaraan belum lulus uji emisi ulang ditunda hingga 2022. Tadinya penerapan tilang dijadwalkan pada 13 November, namun diundur karena partisipasi masyarakat minim.
"Jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi masih sangat sedikit, jadi akan kami tunda dan penundaannya sampai kapan? Mudah-mudahan awal Januari tahun depan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto, dilansir dari Antara.
Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta mencatat jumlah total kendaraan bermotor di Ibukota hingga 2020 mencapai 20,2 juta unit. Sebanyak 80 persen dari itu atau 16,1 juta unit adalah sepeda motor.
Sejauh ini dikatakan jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi ulang hanya mencapai 10-15 persen.
Pada sisi lain, Pemprov DKI Jakarta sebelumnya menyatakan sanksi tilang bagi pengemudi yang tidak bisa menunjukkan kartu lulus uji emisi akan dimulai mulai 13 November oleh kepolisian.
Polda Metro Jaya sebelumnya menilai persentase kendaraan yang sudah diuji emisi hingga saat ini masih rendah untuk penerapan sanksi tilang.
Menurut Kepala Subdirektorat Penegakan dan Pembinaan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, pihaknya saat ini mengedepankan sanksi teguran ketimbang tilang.
"Nah ini apakah dari Dishub sudah mengecek sudah berapa [jumlah kendaraan telah uji emisi], informasinya kan baru ratusan ribu nih, apa sudah 10 persen, 20 persen. Nanti kalau sudah 50 persen atau lebih itu baru nanti kita akan tingkatkan tilang. Jadi jangan sampai nanti 10 yang diberhentikan 9 belum ada kartu uji," ujar Argo.
Asep melanjutkan jumlah kendaraan yang diuji emisi ulang masih sedikit juga dipengaruhi ketersediaan fasilitas uji. Sampai saat ini, hanya ada 254 bengkel uji emisi untuk roda empat dan 15 untuk roda dua.
Penilangan bagi pengemudi yang kendaraannya belum lulus uji emisi ulang didasari Pasal 285 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda tilang untuk pengemudi motor sebesar Rp250 ribu dan mobil Rp500 ribu yang merujuk pada Pasal 286.
Sementara itu Peraturan Gubernur DKI Nomor 6 Tahun 2020 menyatakan kendaraan yang usianya lebih dari tiga tahun wajib lulus uji emisi ulang.
Jika melanggar maka dikenakan sanksi lain berupa tarif parkir maksimal di lima lokasi parkir yang dikelola Pemprov DKI Jakarta, yakni IRTI Monas, Kawasan Blok M Square, Kantor Samsat Jakarta Barat, Kawasan Pasar Mayestik serta Park and Ride Terminal Kalideres.
(ryh/fea)