Daftar Harga LCGC Agya Ayla Imbas Diskon PPnBM, Satya Masih Bertahan
Toyota dan Daihatsu mengaku telah memasarkan mobil ramah lingkungan harga terjangkau (Low Cost Green Car/LCGC) dengan skema baru yaitu tanpa pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 3 persen.
Harga dirombak sehingga jadi lebih terjangkau meski pada awal 2022 banderol sempat naik karena tidak ada kepastian relaksasi PPnBM hingga 100 persen.
"Sudah nol persen (PPnBM LCGC Toyota)," kata Direktur Marketing Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmy melalui pesan singkat, Kamis (3/2). Toyota diketahui punya dua produk LCGC yakni Agya (Rp153,1 juta- Rp173,9 juta) dan Calya (Rp149,2 juta- Rp170,6 juta).
Sementara itu Daihatsu sempat menaikkan harga menyesuaikan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah yang mulai berlaku awal tahun ini LCGC mulai dikenakan PPnBM sebesar tiga persen.
Kenaikan harga LCGC Daihatsu yaitu Ayla dan Sigra sekitar Rp3 juta sampai dengan Rp4 juta.
Daihatsu sempat memberi contoh terkait kenaikan saat itu misalnya Ayla 1.0 X MT yang semula atau Desember 2021 dijual Rp128,3 juta kini naik menjadi Rp131,5 juta.
Belakangan, setelah ada pengumuman dari pemerintah soal kebijakan baru mengenai diskon PPnBM nol persen LCGC, Daihatsu kembali menyesuaikan harga.
Saat ini harga Ayla berdasarkan situs resmi Rp106,7 juta hingga Rp164,45 juta, sementara Sigra Rp124,15 juta- Rp166,6 juta.
"Kami berharap, relaksasi PPnBM DTP pada segmen LCGC dapat mendorong penjualan mobil ramah lingkungan dan menggairahkan pasar mobil di awal tahun 2022 ini," ujar Hendrayadi Lastiyoso, Marketing & CR Division Head Astra International Daihatsu Sales Operation (AI-DSO).
Sementara itu Business Innovation and Sales & Marketing Director Honda Prospect Motor (HPM) Yusak Billy menjelaskan perusahaan masih mempertahankan harga dengan pengenaan PPnBM buat produk LCGC Honda, Brio Satya yang dijual mulai Rp156,9 juta- Rp184,9 juta.
Honda menurut Billy belum menyesuaikan harga sebab masih menunggu aturan turunan.
"Kami menunggu detail aturan resminya keluar. Nanti pasti dilakukan adjustment atau refund (pengembalian uang konsumen) mengikuti aturan tersebut," kata Billy.
Presiden Jokowi telah menyetujui perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) untuk produk otomotif, sehingga mobil baru dengan harga jual di bawah Rp200 juta atau LCGC dikenakan PPnBM sebesar tiga persen, dan pemerintah akan menanggung seluruh PPnBM tersebut pada triwulan I-2022.
Selanjutnya pada triwulan kedua, sebesar dua persen PPnBM ditanggung pemerintah (DTP), di triwulan ketiga sebesar satu persen DTP, sedangkan pada triwulan keempat masyarakat akan kembali membayar penuh PPNBM, yaitu sesuai tarifnya tiga persen.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan regulasi insentif pajak otomotif 0 persen untuk mobil baru yang berlaku untuk 2022 saat ini sedang difinalisasi.
"Mungkin dalam waktu dekat ini akan keluar peraturannya," kata Airlangga dalam Konferensi Pers PPKM di Jakarta, Senin.
(mik/mik)