Ulah organisasi kemasyarakatan (ormas) di Depok, Jawa Barat yang kedapatan menggunakan atribut lampu rotator dan sirene pada mobil menjadi sorotan. Ormas yang diketahui berasal Forum Betawi Rempug (FBR) ini telah ditindak kepolisian.
Penindakan mobil ormas itu dilakukan Selasa (1/3) pukul 02.15 WIB di Jl Raya Bogor, Depok. Mengutip detik, pengemudi menyebut sudah lama menggunakan rotator dan sirene, namun untuk menghindari polisi, mobil hanya digunakan pada malam hari. Kini pengemudi telah diberikan sanksi tilang.
Menggunakan lampu rotator maupun sirene pada kendaraan yang tidak pada peruntukannya merupakan pelanggaran. Hal ini diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menggunakan perangkat itu di mobil yang bukan seharusnya masuk kategori pidana seperti diatur dalam ketentuan Pasal 287 ayat 4, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor seperti itu di jalan melanggar ketentuan mengenai penggunaan alat peringatan dengan bunyi dan sinar.
Hukumannya yaitu kurungan penjara satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Petugas kepolisian yang melaksanakan penindakan terhadap pelanggar juga berhak melakukan penyitaan perangkat atau alat tersebut untuk dilampirkan sebagai barang bukti.
Pengemudi sebetulnya juga mesti memahami seluk beluk penggunaan lampu strobo dan sirene seperti dijelaskan pada Pasal 59 ayat 5.
Pertama, menjelaskan lampu isyarat warna biru dan sirene diperuntukkan bagi kendaraan bermotor petugas Kepolisian.
Kedua, lampu isyarat warna merah dan sirene untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulan, palang merah, mobil rescue dan jenazah.
Ketiga, yaitu lampu isyarat warna kuning tanpa sirene biasa digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum menderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.
Lihat Juga : |
Kemudian diatur juga dalam UU tersebut mengenai pengguna jalan yang memperoleh hak utama di jalan raya baik saat mendapat pengawalan kepolisian atau TNI.
Pertama, kendaraan pemadam, ambulans yang membawa orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan kecelakaan lalu lintas, dan kendaraan pimpinan lembaga negara.
Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring- iringan pengantar jenazah, serta konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian juga berhak mendapat 'keleluasaan' bergerak di jalan raya.
Selain tidak sesuai aturan, penggunaan lampu strobo dan sirene di kalangan masyarakat umum juga berpotensi mengganggu pengguna jalan lain, menimbulkan kemacetan, serta kecelakaan lalu lintas, atau kesalahpahaman informasi.
(ryh/mik)