Elon Musk Menang usai Digugat Rp188 T di Kasus Akuisisi SolarCity

CNN Indonesia
Kamis, 28 Apr 2022 13:24 WIB
Ilustrasi. Gugatan sejumlah pemegang saham atas akusisi oleh Tesla terhadap SolarCity dimentahkan hakim. (Foto: Getty Images via AFP/SPENCER PLATT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim menolak gugatan dugaan memperkaya diri sendiri yang dilakukan oleh miliarder Elon Musk dalam kasus pengambilalihan SolarCity Corp oleh Tesla.

Dikutip dari CNN, hakim Delaware, AS, memutuskan pada Rabu (27/4) bahwa Musk, yang merupakan pimpinan dan pemegang saham terbesar Tesla, "tidak memperkaya diri secara tidak adil" dalam proses akuisisi SolarCity Corp.

"Banyak bukti mengungkapkan bahwa Tesla membayar harga yang wajar, SolarCity, setidaknya, sepadan dengan apa yang dibayar Tesla untuk itu, dan akuisisi itu sangat bermanfaat bagi Tesla," menurut pejabat di lingkungan Pengadilan Delaware Joseph Slights.

Sebelumnya, pemegang saham Tesla (TSLA) mengugat Musk ke pengadilan senilai US$13 miliar (sekitar Rp188,25 triliun) lantaran menduganya melakukan pemaksaan terhadap dewan direksi untuk membeli SolarCity, perusahaan pembuat atap panel surya, untuk menyelamatkan investasinya.

Usai kesepakatan pengambilalihan semua saham SolarCity bernilai US$2,6 miliar pada 2016 itu, harga saham Tesla melonjak.

Putusan keluar usai 10 hari persidangan Juli 2021, termasuk pemberian kesaksian oleh Musk selama dua hari penuh.

Slights mengatakan Musk memang lebih terlibat dalam proses itu daripada yang seharusnya. Pada beberapa kesempatan, katanya, Musk terlibat dalam diskusi dewan tentang kesepakatan itu.

Namun, Slights juga mencatat beberapa contoh ketika dewan sempat menentang dan menolak mengikuti keinginan Musk. Terlepas dari itu, katanya, harga pembelian SolarCity dinilai masih wajar.

Penggugat bisa melakukan banding atas putusan ini. Sementara, pihak pengacara pemegang saham mengatakan mengaku masih pikir-pikir soal langkah selanjutnya.

"Kasus ini adalah tentang loyalitas. Keputusan pengadilan mengakui bahwa Elon Musk berkonflik dan ada kekurangan dalam prosesnya," kata Randall Baron, pengacara pihak penggugat.

Sejauh ini, pihak Tesla dan Musk belum memberi tanggapan atas putusan ini.

Putusan kasus SolarCity ini itu muncul ketika Musk mengakuisisi Twitter (TWTR) senilai US$44 miliar (Rp637,15 triliun) pada Senin (25/4). 

(cnn/reuters/arh)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK