Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebut pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali dibuka per Senin (9/5).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan masyarakat yang masa berlaku SIMnya telah habis saat pelayanan diliburkan bisa melakukan perpanjangan pada 8-17 Mei.
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 29 April sampai dengan 8 Mei bisa kembali melakukan perpanjangan SIM di tanggal 8 sampai 17 Mei," kata Sambodo, Minggu (8/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika masyarakat yang masa berlaku SIMnya telah habis dan tidak melakukan perpanjangan hingga waktu yang ditentukan, maka harus mengikuti mekanisme pembuatan SIM baru sesuai dengan golongannya.
Sebelumnya, pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM memang diliburkan selama hari raya idulfitri pada 1 hingga 8 Mei.
Pihak Dirlantas telah memberi kelonggaran bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya telah habis di waktu-waktu tersebut agar kembali membuat atau memperpanjang SIM mereka saat pelayanan kembali dibuka.
(tst/mik)