Honda Bicara Kemungkinan Jual Mobil Hybrid di Indonesia
Honda Prospect Motor (HPM) masih menimbang-nimbang memasarkan mobil hybrid dan listrik di Indonesia.
Yusak Billy, Business Innovation and Sales & Marketing Director HPM mengatakan, pihaknya harus memperhitungkan dengan matang sebelum memasarkan mobil ramah lingkungan hingga memproduksinya di dalam negeri.
"Ada dua yang menjadi acuan kami, pertama soal regulasi dan kedua keinginan pasar dalam negeri. Kami masih memperhitungkan itu," kata Billy kepada CNNIndonesia di Sirkuit Mandalika, Lombok, Senin (23/5).
Lihat Juga : |
Dijelaskan Billy, untuk tahap awal Honda Indonesia akan fokus mengembangkan dan memproduksi mobil hybrid. Jika melihat infrastruktur pendukung, mobil hybrid merupakan jenis paling "masuk akal" di Indonesia sebagai penghubung sebelum memasarkan mobil murni tenaga listrik.
Dikatakan Billy, Honda lebih baik "menahan diri" sampai mobil listrik dianggap paling sesuai dengan kondisi jalan di Indonesia, tanpa harus menyulitkan konsumen.
"Saat ini kami masih studi untuk mobil hybrid dan listrik. Jangan sampai justru mengecewakan konsumen," ucap Billy.
Ke depan, Honda akan memasarkan memasarkan dan mengembangkan hybrid di Indonesia. Namun untuk model yang berpotensi populer, Honda melihat jenis SUV yang paling sesuai.
"Sebab pasar SUV cukup tinggi menyaingi pasar MPV. Ini sangat potensial. Tapi kami belum bisa membahasnya lebih jauh untuk sementara ini, kami masih terus studi," ujar Billy.
Billy mengklaim, Honda punya model hybrid dan listrik di global.
"Dan mobil-mobil itu terbukti andal. Dan untuk Indonesia kami masih mempelajari," tukas Billy.
PPnBM mobil listrik
Berdasarkan PP 74/2021, dasar pengenaan PPnBM sebesar 15 persen untuk mobil full hybrid bermesin maksimal 3.000 cc naik dari 13 1/3 persen menjadi 40 persen dari harga jual.
Aturan itu berlaku untuk mobil maksimal 3.000 cc dengan efisiensi lebih dari 23 kilometer per liter atau CO2 kurang dari 100 gram per km.
Revisi juga meliputi dasar pengenaan PPnBM sebesar 15 persen untuk mobil full hybrid maksimal 3.000 cc dari 33 1/3 persen menjadi 46 2/3 persen dari harga jual.
Kriteria itu berlaku untuk mesin maksimal 3.000 cc dengan efisiensi 18,4-23 km per liter atau CO2 mulai dari 100 gram hingga 125 gram per km.
Aturan ini juga menetapkan dasar pengenaan pajak 0 persen dari harga jual mobil murni listrik dan fuel cell. Tadinya, ada tambahan syarat berupa konsumsi bahan bakar setara dengan lebih dari 28 km per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per km.
Selanjutnya disisipkan juga pasal yang mengatur PPnBM untuk mobil plug-in hybrid dengan efisiensi lebih dari 28 km per liter atau CO2 maksimal 100 gram per km ditetapkan dasar pengenaan PPnBM-nya adalah 33 1/3 persen dari harga jual.
(mik)